SIGI, MERCUSUAR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi dalam hal ini Wakil Bupati (Wabup) Sigi Samuel Yansen Pongi menyampaikan jawaban atas pandangan umum Fraksi di DPRD Kabupaten Sigi terkait 4 buah rancangan peraturan daerah (Raperda) Kabupaten Sigi pada rapat paripurna ke 19 masa persidangan pertama tahun sidang 2024-2025, bertempat ruang sidang utama DPRD Kabupaten Sigi, Senin (16/12/2024).
Adapun empat buah raperda tersebut adalah Ranperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Sulawesi Tengah, Ranperda tentang Perlindungan Perempuan dan Anak.
Serta ranperda Inisiatif DPRD Kabupaten Sigi yakni . Ranperda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia; dan Ranperda tentang Pengelolaan Danau Lindu.
Pada prinsipnya seluruh Fraksi menyatakan menerima dan menyetujui pengajuan 2 Ranperda Pemkab Sigi dan 2 Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten Sigi.
Pemda menyadari betul bahwa dalam penyampaian ini belum sepenuhnya dapat memenuhi keinginan semua Fraksi.
Oleh karena itu, kami berharap bahwa jawaban yang lebih detail terkait data dan teknisnya akan disampaikan oleh tim yang ditunjuk untuk mewakili Pemda dalam pembahasan pada tingkat pembicaraan selanjutnya.
Pada kesempatan ini pula kami menyampaikan kepada tim yang akan ditugaskan mewakili Pemda agar dalam pembahasan nantinya dapat memberikan penguatan, serta bahan yang diperlukan dalam pembahasan Raperda tersebut dapat berjalan sesuai dengan harapan.
Turut hadir dalam kesempatan itu, Pimpinan dan anggota DPRD Sigi, Wabup Sigi, para asisten, staf ahli bupati, staf ahli fraksi dan para pimpinan perangkat daerah Kabupaten Sigi. AJI