Persoalan Domisili Perekrutan Penyelenggara Pemilu Akan Dievaluasi

Aus Hidayat Nur

PALU, MERCUSUAR – Persoalan domisili calon penyelenggara pemilu yang menjadi perdebatan di beberapa daerah akan dievaluasi. Demikian diungkapkan anggota Komisi II DPR RI, Aus Hidayat Nur kepada para wartawan di Palu, Jumat (26/4/2026).

“Kami mendapatkan masukan dari beberapa daerah, terkait dengan proses perekrutan calon penyelenggara pemilu, yang banyak mempersoalkan status domisilinya, termasuk juga di Sulteng,” beber Aus.

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut melanjutkan, semua yang menjadi masukan dari beberapa daerah, termasuk Sulteng, akan menjadi salah satu poin yang digodok, agar nantinya ada keputusan yang memberikan penegasan tentang seperti apa kriteria atau persyaratan terkait domisili calon penyelenggara pemilu.

“Aturan terkait domisili calon penyelenggara memang patut diatur dari aturan sebelumnya, sebab hal ini bisa memunculkan calon-calon yang oportunis yang memanipulasi domisilinya,” tegas Aus.

Proses perekrutan calon penyelenggara pemilu beberapa tahun lalu sempat diramaikan beberapa calon yang dinyatakan lolos di daerah, sementara status domisilinya hanya berupa penegasan lembaran surat keterangan dengan durasi waktu hanya mencapai sepekan, sebelum seleksi administrasi dinyatakan ditutup. MBH

Pos terkait