Berangkat dari kondisi tersebut, pemerintah daerah berkewajiban membina dan mengembangkan koperasi dan usaha kecil dengan menerbitkan peraturan daerah.
Kegiatan uji publik tersebut juga dihadiri sejumlah anggota DPRD Provinsi Sulteng lainnya, yakni Elisa Bunga Allo, Mohamad Hidayat Pakamundi, Henri Kusuma Muhidin, Wiwik Jumatul Rofi’ah, Bartholomeus Tandigala, dan Musliman.
Hadir pula Sekretaris DPRD Provinsi Sulteng, Siti Rachmi Amir Singi bersama para Pejabat Sekretariat DPRD Provinsi Sulteng, para OPD, Pelaku UMKM, dan lainnya. */TIN