PALU, MERCUSUAR – DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar uji publik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kemudahan Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil, di Palu, Senin (04/11/2024).
Narasumber yang dihadirkan dalam uji publik ini yaitu akademisi Fakultas Ekonomi Universitas Tadulako, Dr Syamsul Bahri Dg. Parani, Sekretaris Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Sulteng Imran, dan tim penyusun naskah akademik, Dr Suparman.
Kegiatan dipandu moderator Kepala Bagian (Kabag) Persidangan dan Fasilitasi, Sekretariat DPRD Provinsi Sulteng, Asmir Julianto Hanggi.
Wakil Ketua I DPRD Provinsi Sulteng, Aristan, menyampaikan, keberadaan koperasi dan usaha kecil merupakan salah satu ekonomi kerakyatan.
Menurutnya, keberadaan koperasi dan usaha kecil di era otonomi daerah merupakan potensi yang harus digali dan dikembangkan karena dapat menyerap tenaga kerja dalam jumlah yang massif, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat sebagaimana tujuan dari pembangunan daerah.
“Mendorong peningkatan perlindungan dan pemberdayaan koperasi dan usaha kecil, tidak hanya menyangkut soal permodalan dan aksesibilitas, tetapi juga menyangkut kebijakan yang lebih luas sehingga diharapkan mampu berperan untuk memfasilitasi pertumbuhan dan perkembangannya,” jelas Aristan.
Lanjut dia, kesejahteraan dan keadilan ekonomi merupakan salah satu indikator pertumbuhan ekonomi lokal yang dapat didorong melalui kebijakan dan strategi pemerintah yang berpihak pada kepentingan rakyat.
Berangkat dari kondisi tersebut, pemerintah daerah berkewajiban membina dan mengembangkan koperasi dan usaha kecil dengan menerbitkan peraturan daerah.
Kegiatan uji publik tersebut juga dihadiri sejumlah anggota DPRD Provinsi Sulteng lainnya, yakni Elisa Bunga Allo, Mohamad Hidayat Pakamundi, Henri Kusuma Muhidin, Wiwik Jumatul Rofi’ah, Bartholomeus Tandigala, dan Musliman.
Hadir pula Sekretaris DPRD Provinsi Sulteng, Siti Rachmi Amir Singi bersama para Pejabat Sekretariat DPRD Provinsi Sulteng, para OPD, Pelaku UMKM, dan lainnya. */TIN