DPRD Sulteng Ungkap Dugaan Keterlibatan Oknum Polisi di PETI

RDP-PETI-7a966431
RAPAT gabungan komisi di DPRD Sulteng dengan pihak terkait dalam rangka membahas pertambangan tanpa izin, di ruang sidang utama DPRD Sulteng, Selasa (25/1/2022).FOTO : MAL

PALU, MERCUSUAR – Komisi gabungan di DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar rapat dengar pendapat dengan sejumlah instansi terkait, membahas maraknya praktik illegal mining atau Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di wilayah Sulteng.

Rapat yang dipimpin Ketua Komisi III DPRD Sulteng, Sonny Tandra itu, dihadiri ketua dan sejumlah anggota komisi I serta komisi II.

Ketua Komisi III DPRD Sulteng, Sonny Tandra, mengatakan, rapat tersebut dalam rangka menindaklanjuti laporan dari Lembaga Pemberantasan Korupsi (LPK) kepada pihaknya, mengenai adanya aktivitas tambang di Kabupaten Tolitoli serta beberapa lokasi PETI lainnya yang ada di Sulteng.

“Di mana materialnya diangkut menggunakan kontainer ke luar daerah. Diindikasikan ada oknum aparat yang terlibat,” ungkap Sonny.

Sekaitan dengan keberadaan PETI di sejumlah wilayah di Sulteng, pihaknya sendiri menginginkan agar ada kawasan yang dijadikan lahan enclave untuk dikelola oleh rakyat.

“Misalnya di Dongi-Dongi yang masuk dalam kawasan Balai Besar Taman Nasional Lore Lindu. Mungkin bisa disiapkan sekitar beberapa hektar agar terlokalisir sehingga mudah pengawasannya dan pemerintah bisa menganggarkan pengawasan,” ujarnya.

Di tempat yang sama, Anggota Komisi III DPRD Sulteng, Muhaimin Yunus Hadi, juga menyinggung terkait adanya aktivitas tambang di wilayah Kabupaten Tolitoli, tepatnya di Dusun Ogotaring, Desa Oyom, Kecamatan Lampasio yang notabene masuk dalam kawasan hutan lindung.

“Ada bukti soal pengangkutan material dengan kontainer. Kami menduga ada anggota yang terlibat. Kami prihatin dengan keterlibatan oknum-oknum ini. Kami minta Polda juga turun ke Desa Oyom dan DLH juga harus perhatikan itu karena masuk dalam kawasan hutan lindung. Ini harus cepat diantisipasi, kalau perlu ditutup,” tegasnya.

Ia juga meminta penjelasan pihak Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengenai mekanisme pengangkutan hasil pertambangan.

“Wajarkah ada pengangkutan material antar provinsi tanpa disertai dokumen,” tanyanya.

Sementara itu, politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), H. M. Tahir H. Siri, juga mengungkapkan adanya aktivitas tambang di wilayah Kabupaten Donggala.

“Beberapa waktu lalu saya dari Pantai Barat, ada laporan bahwa di atas gunung ada kegiatan pertambangan, bahkan sudah menggunakan excavator. Ini juga harus diantisipasi jangan sampai membahayakan masyarakat karena pasti mereka memakai bahan kimia sementara ada sungai di sekitar itu,” tuturnya.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Komisi I DPRD Sulteng, Sri Indraningsih Lalusu, mempertanyakan terkait kewenangan dalam memberikan izin pertambangan.

“Karena regulasi ini hampir berubah-ubah setiap tahun. Yang kami tanyakan kepada dinas terkait, di mana kewenangan provinsi, kabupaten dan pusat. Lalu sejauh mana pengawasan kepada penambang, termasuk PETI. Di lapangan kami dapat laporan ada oknum yang back up,” ungkapnya.

Wakil Ketua Komisi I, Wiwik Jumatul Rofi’ah, menambahkan, pada 12 Januari 2022 lalu ada pengajuan dari Gubernur Sulteng untuk tiga lokasi pertambangan yang akan dijadikan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).

“Kami ingin tahu, sudah sejauhmana prosesnya,” katanya.

Seharusnya, lanjut dia, pengawasan PETI memang harus terus menerus dilakukan dan memang harus ada anggaran khusus yang disiapkan khusus untuk itu.

Menanggapi semua penyampaikan dari anggota DPRD Sulteng tersebut, Wakapolda Sulteng, Brigjen Pol. Hery Santoso, mengatakan, material yang diangkut menggunakan kontainer dari Tolitoli, bukanlah material emas, melainkan tembaga.

Pihaknya sendiri juga sudah mengetahui adanya keterlibatan pihak tertentu, termasuk oknum aparat.

“Setiap tahun ada anggota yang terlibat illegal mining kita tindaki. Langkah awal yang kita lakukan adalah membersihkan ke dalam lebih dahulu, termasuk yang di Dongi-Dongi,” tegasnya.

Sejauh ini, lanjut dia, pihaknya juga sudah memetakan pelaku-pelaku illegal mining. Namun, kata dia, jika dilakukan penertiban secara fisik, maka pasti akan terjadi benturan.

“Ada tahapan-tahapan yang harus dilakukan, ada sosialisasi terlebih dahulu. Setelah pertemuan ini kami mengusulkan agar membentuk tim bersama untuk menempuh langkah preventif,” ujarnya.MAL/*TIN

Pos terkait