SIGI, MERCUSUAR – DPRD Sigi menggelar rapat paripurna ke-lima masa persidangan pertama Tahun Sidang 2024-2025 dalam rangka pembentukan Alat Kelengkapan DPRD (AKD) Sigi, bertempat di ruang utama sidang utama DPRD Sigi, Senin (30/9/2024)
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Definitif Ilham, berlangsung alot setelah dihujani Interupsi dari anggota fraksi.
Wakil Ketua Definitif Ilham mengatakan berdasarkan ketentuan pasal 84 ayat (5) peraturan DPRD tentang tata Tertib DPRD Kabupaten Sigi, menyatakan bahwa ketua, wakil ketua dan sekretaris komisi dipilih dari dan oleh anggota komisi dan dilaporkan dalam rapat paripurna.
“Untuk Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sigi, berdasarkan ketentuan Pasal 88 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan DPRD Sigi tentang Tata Tertib (Tatib) DPRD Sigi menyatakan bahwa Pimpinan Bapemperda terdiri dari satu orang ketua dan satu orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota Bapemperda Sekretaris DPRD, karena jabatannya juga sebagai Sekretari Bapemperda dan bukan sebagai anggota Bapemperda,”ungkap Ilham.
Lanjut Ilham, untuk Badan Kehormatan (BK) DPRD Sigi, berdasarkan ketentuan pasal 92 ayat (2) Peraturan DPRD tentang Tatib DPRD menyatakan bahwa Pimpinan BK terdiri atas satu orang ketua dan satu orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota BK.
“Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sigi, berdasarkan ketentuan pasal 90 ayat 2,3 dan 4 Peraturan DPRD tentang Tatib menyatakan bahwa Ketua dan Wakil Ketua DPRD juga Pimpinan Banggar dan merangkap anggota Banggar,”jelas Ilham.
“Susunan keanggotaan Ketua dan Wakil Ketua Banggar ditetapkan dalam rapat Paripurna. Sekretaris DPRD Karena Jabatannya juga sebagai Sekretaris Banggar dan bukan sebagai Anggota,” lanjut Ilham.