Pendaftaran Penambahan Calon Anggota Bawaslu Dibuka

PALU, MERCUSUAR – Tim Seleksi (Timsel) penambahan calon anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), secara resmi membuka pendaftaran penambahan calon anggota Basawlu Saulteng Periode 2018-2023, sejak 25 April 2018 hingga 2 Mei 2018 medatang.

“Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, maka harus dilakukan seleksi untuk penambahan dua anggota Bawaslu di Sulteng,” kata Ketua Timsel, Dr. Intam Kurnia, M.Si, dalam konfrensi pers, Rabu (25/4/2018) di kantor Sekretariat Bawaslu Sulteng.

Menurutnya, jadwal tahapan rekrutmen calon anggota Bawaslu telah ditetapkan, dimana tahapannya akan berjalan kurang lebih tiga bulan, hingga pelantikan yang dijadwalkan pada 16 Juli 2018.

Intam menjelaskan bahwa, pada tahapan pendaftaran, minimal jumlah pendaftar harus 8 x 2 jumlah anggota Bawaslu, atau minimal 16 orang. Jika jumlahnya tidak mencapai, maka akan dilakukan perpanjangan pendaftaran.

Selanjutnya kata dia, pada seleksi administrasi, jumlahnya akan menjadi 12 orang, tes tertulis dan Psikologi menjadi delapan orang. Pada seleksi kesehatan dan wawancara hanya akan di pilih empat orang yang selanjutnya akan mengikuti uji kepatutan dan kelayakan oleh Bawaslu RI untuk memilih dua orang.

Intam juga menjelaskan secara detail kepada awak media terkait persyaratan, kelengkapan dokumen, tata cara pendaftaran, batas waktu pendaftaran dan beberapa informasi terkait proses tahapan seleksi yang akan dilewati oleh calon anggota Bawaslu.

Ditempat yang sama, Sekretaris Timsel Muhtadin Dg Mustafa yang merupakan Akademisi IAIN Palu menegaskan bahwa Timsel adalah orang yang memiliki komitmen untuk bekerjasama secara profesional, berintegritas dan sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.

Muhtadin juga mengingatkan bahwa untuk seleksi penambahan calon anggota Bawaslu kali ini, batas minimum usia bukan lagi 30 tahun seperti tahun sebelumnya, namun harus 35 tahun.

“Kami Timsel akan bekerja sesuai aturan yang ada sehingga melahirkan orang-orang yang memiliki integritas yang tinggi. Dalam bekerja, kami akan mempertaruhkan integritas kami,” ujarnya

Sementara itu anggota Timsel, Drs. Muhammad Tasrif Siara menambahkan bahwa, selain amanat Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017, penambahan anggota Bawaslu karena tugas pengawasan jelang Pemilu sangat besar dan disesuaikan dengan jumlah penduduk dan luasan wilayah di setiap provinsi.

Selain itu kata Tasrif, kewenangan Bawaslu juga saat ini bukan hanya sebatas mengawasi, melainkan juga sampai ke penindakan, sehingga beban kerja akan semakin bertambah.

Perlu diketahui, Komposisi Timsel Penambahan calon anggota Bawaslu Sulteng yakni Ketua  Intam Kurnia, Sekretaris  Muhtadin Dg. Mustafa, dan anggota Cristian Tindjabati, Titi Anggraini dan Muhammad Tasrif Siara.TIN

Pos terkait