POSO, MERCUSUAR – Aparat Kepolisian Resor Poso berhasil membekuk komplotan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), yang selama ini beroperasi di wilayah Kabupaten Poso. Pelaku yang melakukan aksinya secara berkomplotan itu terdiri dari lima orang, dan satu orang lainnya melakukan aksi secara perorangan.
Wakapolres Poso, Kompol Basrum Sychbutuh mengatakan pengungkapan kasus itu terjadi sepanjang Januari hingga April 2024 di beberapa lokasi, melalui operasi yang dilakukan Satreskrim Polres Poso.
“Dari hasil pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan komplotan pelaku curanmor yang berjumlah lima orang, serta satu orang pelaku yang melakukan aksinya secara perorangan,” terang Wakapolres di hadapan wartawan, Senin (13/5/2024).
Dari enam tersangka, polisi berhasil mengamankan sembilan unit kendaraan roda dua beserta satu unit mobil Avanza yang digunakan pelaku dalam menjalakan aksi.
“Ada sembilan unit motor berbagai jenis yang berhasil diamankan, serta satu buah mobil yang digunakan untuk melakukan aksi mereka,” tambah Wakapolres yang didampingi KBO Reskrim, Ipda Habibi dan Kasi Humas Polres Poso, AKP Basirun Laele.
Semua kendaraan bermotor yang diamankan, diperoleh dari tangan seorang penadah yang berlokasi di Kabupaten Morowali Utara.
“Motor motor ini umumnya sudah dipindahtangankan ke tangan seorang penadah. Jadi sudah terjadi transaksi jual beli,” ungkap Wakapolres.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan mobil Avanza untuk membawa motor hasil curian ke sebuah lokasi yang sudah ditentukan. Sebelumnya, pelaku melakukan pemantauan target motor yang akan dicuri.
“Motor hasil curian itu dinaikkan ke dalam mobil Avanza, kemudian dibawa menuju lokasi yang sudah ditentukan,” papar Wakapolres.
Keenam tersangka pelaku curanmor yang berhasil dibekuk polisi masing masing EF, MA, MI, MI dan ZU yang merupakan komplotan curanmor, serta seorang tersangka lainnya ISR (43) seorang warga Poso Pesisir.
“Modus operandi para tersangka dalam melakukan aksinya didasari karena kebutuhan ekonomi. Hasil penjualan motor, rata-rata digunakan untuk membeli miras dan bermain judi online,” sebut Wakapolres.
Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan pasal 363 ayat 2 KUHP Jo pasal 65 ayat 1 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara dan pasal 480 ayat 1 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara serta pasal 362 KUHP, dengan ancaman 5 tahun penjara. ULY