POSO, MERCUSUAR – Jajaran Polres Poso kembali menggelar konferensi pers dengan 7 (tujuh) kasus dugaan tindak pidana yang terjadi kurun waktu tiga bulan terakhir sepanjang tahun 2022.
Kapolres Poso, AKBP. Rentrix Ryaldi Yusuf mengatakan, pihaknya telah menetapkan 7 (tujuh) orang, sebagai tersangka dengan dugaan kasus tindak pidana yang berbeda.
Dalam keterangan resminya, Kapolres Rentrix menjelaskan, dari sejumlah perkara yang berhasil diungkap, diantaranya dua perkara dugaan tindak pidana menyetubuhi dan pencabulan anak di bawah umur dengan dua orang tersangka masing masing ZS (34 tahun) dan tersangka AM dalam dua kasus pencabulan yang berbeda.
Untuk perkara ini sebutnya, tersangka disangkakan pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Sedangkan perkara lainnya, tindak pidana pertambangan dengan tersangka IWS, yaitu melakukan aktifitas pertambangan golongan batuan dengan menggunakan alat berat 1unit excavator di aliran Sungai Desa Toinasa, Kecamatan Pamona Barat, Kabupaten Poso, tanpa dilengkapi Izin Usaha Pertambangan,” jelas Kapolres Rentrix, di aula Mapolres Poso.
Ada pula kasus tindak pidana di bidang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan tersangka FU disertai barang bukti berupa, 1buah flash disk yang berisikan video yang diposting tersangka ke pembaharuan status WhatsApp. Serta 9 lembar screenshot percakapan antara korban dan pelaku, satu unit hp milik tersangka dan 1 buah SIM Card dengan nomor 0822xxx
Selain itu kata Rentrix, pihak Polres Poso juga menangani kasus tindak pidana Perbankan yang sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Poso, dengan tersangka NF yang telah mengakibatkan kerugian BRI Unit Tentena sebesar Rp500 juta.
Sedangkan perkara tindak pidana lainnya, dugaan pencurian Hp, oleh tersangka MRR yang berpura-pura datang membeli, saat korban lagi beristirahat dalam kios dan tertidur.
“Ada lagi perkara dugaan tindak pidana pencurian berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/54/III/2022 /SPKT/Resposo / Polda Sulteng, tanggal 19 Maret 2022 Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp-Sidik /77/III/Res 1.8 / 2022 / Reskrim tanggal 19 Maret 2022,” jelasnya.
Kata Kapolres, tersangka melakukan dugaan tindak pidana pencurian di wilayah Kecamatan Poso Kota dengan dugaan motif karena desakan ekonomi atau gaya hidup.
“Pasal yang disangkakan Pasal 362 KUHPidana, ancaman 5 (Lima) Tahun penjara. Dalam perkara ini pihak Polres Poso amankan barang bukti Dua unit sepeda motor merk Yamaha dan Suzuki Shogun,” ungkapnya.
Kapolres yang didampingi Wakapolres Kompol Basrun, Kasat Reskrim Polres Poso IPTU Dicky Surbakti dan Kasubag Basyrun menyampaikan, dalam penanganan 7 perkara ini, sebagiantelah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Poso sementara kasus lainnya statusnya akan ditingkatkan. ULY