RDTR Perkotaan Baru, Pemkab Poso Usung Konsep Waterfront City

Bupati Poso, Verna Inkiriwang (kiri) bersama Dirjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana. FOTO: KOMINFO

JAKARTA, MERCUSUAR – Bupati Poso, dr. Verna Inkiriwang memaparkan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Poso tahun 2026–2046, dalam Rapat Koordinasi Lintas Sektor yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), di Jakarta, Selasa (23/6/2026).

Rapat yang dipimpin Direktur Jenderal Tata Ruang, Suyus Windayana tersebut dihadiri perwakilan kementerian dan lembaga, pemerintah provinsi serta sejumlah pemerintah daerah dari berbagai wilayah Indonesia.

Dalam paparannya, Verna menjelaskan RDTR Kawasan Perkotaan Poso merupakan revisi dari regulasi yang telah berlaku sebelumnya dan disusun melalui berbagai tahapan teknis, mulai dari validasi lingkungan, kepastian geospasial, hingga penyelarasan dengan kebijakan tata ruang nasional dan provinsi.

“RDTR ini menjadi instrumen penting untuk mengarahkan pembangunan yang terukur, berkelanjutan serta memberikan kepastian hukum bagi investasi dan pemanfaatan ruang di Kabupaten Poso,” ujar Verna.

Kawasan Perkotaan Poso yang mencakup Kecamatan Lage, Poso Kota Selatan, dan Poso Kota Utara memiliki luas sekitar 3.209 hektare disebut memiliki posisi strategis sebagai pusat pemerintahan, perdagangan, jasa dan pelayanan wilayah.

Verna menegaskan, penyusunan RDTR selaras dengan visi pembangunan Kabupaten Poso yang berorientasi pada kemajuan, daya saing, dan keberlanjutan. Salah satu konsep utama yang diusung adalah pengembangan Waterfront City, yang menempatkan kawasan perairan sebagai bagian integral dari wajah pembangunan kota, sekaligus mendukung sektor perdagangan, jasa, pariwisata, dan ruang publik.

Selain memuat arah pengembangan kawasan lindung dan budidaya, RDTR juga membagi wilayah perencanaan ke dalam empat sub wilayah pengembangan yang memiliki fungsi strategis berbeda, mulai dari pusat pemerintahan, perdagangan, transportasi, pelayanan kesehatan, hingga pengembangan pariwisata.

Verna berharap, persetujuan substansi dari pemerintah pusat dapat segera diterbitkan, sehingga RDTR Kawasan Perkotaan Poso dapat ditetapkan dan menjadi dasar percepatan pembangunan serta peningkatan investasi di Kabupaten Poso. ULY

Pos terkait