46 Orang Dalam Penginputan Data LHKPN

SIGI, MERCUSUAR – Jumlah wajib Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Kabupaten Sigi berjumlah 487 orang, namun berdasarkan hasil penginputan data per Rabu (18/4/2018), yang sudah melakukan penginputan harta kekayaan sebanyak 441 orang atau 90,55 persen, sedangkan yang masih dalam penginputan data sebanyak 46 orang atau 9,45 persen.

Demikian dikatakan Sekretaris Inspektorat Kabupaten Sigi, Muh Ridwan, Rabu (18/4/2018). Kata dia, penyelenggara negara wajib menyampaikan LHKPN dan hal itu diatur dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.

Kata dia, sejak 1 Januari 2017 penyampaian LHKPN mulai berlaku secara elektronik melalui aplikasi e-LHKPN. Dengan aturan itu, maka seluruh Pejabat Eselon II dan III, Pejabat Pengelola Keuangan, Pejabat Fungsional Auditor, Pejabat Fungsional P2UPD, serta Pejabat ULP/LPSE di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sigi, didorong untuk mematuhi kewajiban pengisian laporan harta kekayaan melalui apkikasi e-LHKPN.

“Pada prinsipnya, LHKPN yang disampaikan kepada KPK, bertujuan untuk mewujudkan penyelenggara negara yang mentaati asas-asas umum penyelenggara negara, yang bebas dari praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), serta perbuatan tercela lainnya,” jelas Ridwan.

Inspektorat selaku penanggungjawab pengelola LHKPN di Kabupaten Sigi, sekaligus menjadi Admin LHKPN Daerah, telah mengkoordinir seluruh Admin LHKPN Organisasi Perangkat Daerah OPD), di mana sebanyak 49 Admin OPD telah melakukan proses penginputan data.

Sebagaimana instruksi Bupati Sigi di hadapan seluruh pejabat, pada pekan lalu, bupati menekankan perlunya secara jujur dan transparan dalam menyampaikan laporan harta kekayaan, sebagai wujud dari komitmen dalam menciptakan tata pemerintahan yang baik, bersih, transparan dan akuntabel dan menjadi bagian dari komitmen moral dalam mewujudkan good governance dan clean govermance.

Di Sigi, sudah ada 34 OPD yang mencapai 100 persen kepatuhan LHKPN, sehingga masih ada 15 OPD yang masih dalam proses penginputan data, antara lain Sekretariat Daerah Kabupaten Sigi baru 82,35 persen, Dinas Dukcapil 77,78persen, Dinas PUP 85,19 persen, PMD 72,73 persen, Dispora 83,33 persen, Dikbud 94,74 persen, Dishub 91,67 persen, Kesbangpol 63,64 persen, BPBD 20persen, BKPSDMD 53,33 persen, Kecamatan Dolo Barat 80 persen, Kecamatan Marawola 80 persen, Kecamatan Palolo 75 persen, Kecamatan Tanambulava 60 persen dan Kecamatan Kinovaro masih 0 persen. AJI

Pos terkait