SIGI, MERCUSUAR – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sigi melakukan sosialisasi dan Rapat Koordinasi (Rakor) terkait Alat Peraga Kampanye (APK), di Aula Kantor Bawaslu Sigi, Senin (6/11/2023).
Dalam rakor tersebut, disepakati bahwa alat peraga akan diturunkan pada 10 November 2023 dan pada tanggal 4—27 November 2023 kontestan pemilihan legislatf (pileg) dilarang berkampanye di media sosial (medsos).
Ketua Bawaslu Kabupaten Sigi, Hairil kepada wartawan Mercusuar, Selasa (7/11/2023) mengatakan, pelarangan kampanye di medsos dilakukan, sebelum masuk tahapan kampanye yang akan dimulai pada 28 November 2023.
“Ini sekaligus menindaklanjuti pascapenetapan Daftar Calon Tetap (DCT) pada Pileg oleh KPU Sigi beberapa waktu lalu,” kata Hairil.
Turut hadir dalam Rakor itu, Ketua Bawaslu Sigi bersama jajaran, Kasat Pol PP dan Damkar Sigi, serta para kontestan partai politik (Parpol) peserta pemilu 2024. AJI