SIGI, MERCUSUAR – Pria asal Desa Kalukubula, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi, berinisial PM (37), terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara, akibat diduga mencabuli anak tirinya berinisial JMT (14).
Kapolres Sigi, AKBP Reja Simanjuntak menyatakan, tersangka disangkakan Pasal 81 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” ujar AKBP Reja, saat konferensi pers di Mako Polres Sigi, Jumat (18/3/2022).
Ia menyampaikan, tersangka melakukan aksinya sebanyak tiga kali kepada anak tirinya. Hal ini terungkap setelah korban yang trauma bercerita kepada temannya.
“Cerita itulah yang akhirnya sampai ke keluarga korban dan kemudian dilaporkan ke polisi,” tambahnya.
Dalam penanganan kasus ini, turut diamankan tersangka, beserta barang bukti berupa selembar rok panjang warna hitam, selembar pakaian dalam warna coklat dan selembar celana dalam warna merah muda, yang semuanya milik korban.
“Kami mengimbau kepada para orang tua, agar mengawasi pergaulan dan memberikan edukasi kepada anak-anaknya, serta segera melaporkan kepada pihak berwajib, bila menemukan tindak pidana di lingkungan tempat tinggal masing-masing. Anak-anak kita punya masa depan, jangan sampai masa depan mereka hancur karena hal demikian,” tutupnya. BAH