DPRD Sigi Gelar Rapat Paripurna Kelima

Ketua Komisi III DPRD Sigi, Hernan Latabe menyerahkan pokok pikiran kepada Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setdakab Sigi, Mohamad Riyadh, di ruang sidang utama DPRD Sigi, Jumat (14/3/2025). FOTO: SANAJI/MS

SIGI, MERCUSUAR – DPRD Kabupaten Sigi menggelar rapat paripurna kelima masa persidangan kedua tahun sidang 2024-2025, dalam rangka penyerahan pokok-pokok pikiran DPRD kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi, di ruang sidang utama DPRD Sigi di Desa Bora, Jumat (14/3/2025).

Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Sigi, Minhar Tjeho didampingi Wakil Ketua I, Ilham, sementara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi diwakili oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setdakab Sigi, Mohamad Riyadh.

Dalam kesempatan itu, Minhar Tjeho mengatakan adapun materi pokok rapat paripurna adalah laporan pimpinan komisi-komisi, terkait hasil penyusunan pokok-pokok pikiran DPRD. Persetujuan anggota paripurna terkait hasil penyusunan pokok-pokok pikiran DPRD.

Lanjut Minhar, berdasarkan ketentuan pasal 69 ayat (1) peraturan DPRD Nomor 1 tahun 2024 tentang tata tertib DPRD, menyatakan bahwa hasil penyusunan pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD disusun oleh komisi dan dilaporkan oleh pimpinan komisi dalam rapat paripurna.

“Berdasarkan ketentuan tersebut, kami melaksanakan rapat paripurna tentang laporan hasil penyusunan pokir DPRD yang selanjutnya akan ditetapkan dalam keputusan DPRD dan kemudian akan diserahkan kepada bupati sebagai saran dan pendapat dalam mempersiapkan Raperda tentang APBD, perubahan APBD dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, serta sebagai bahan pertimbangan dalam menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD),” tutur Minhar.

Turut hadir dalam kesempatan itu para Asisten, Staf Ahli, pimpinan OPD, staf ahli DPRD dan staf ahli Fraksi, serta awak media massa. AJI

Pos terkait