SIGI, MERCUSUAR – Dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Lahan Pangan Pertanian Berkelanjutan dan Raperda Pengelolaan Hasil Usaha Peternakan diparipurnakan, Rabu (11/7/2018).
Ketua Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kabupaten (Dekab) Sigi Budi Luhur Larengi dalam laporannya mengatakan untuk membahas Raperda Perlindungan Lahan Pangan Pertanian Berkelanjutan, Pansus belajar di Kabupaten Tasikmalaya dan Subang Jawa Barat. Hasil dari kdua daerah itu dimasukkan untuk mewarnai Perda Sigi, hingga dalam penerapannya dilapangan tidak mendapatkan kesulitan.
Perda tersebut diharapkan menjadi landasan pelaksanaan kegiatan yang tertuang dalam ketentuan-ketentuan dalam Perda itu.
Raperda Perlindungan Lahan Pangan Pertanian Berkelanjutan memiliki konsekuensi riil pada pemerintah, terkait hal-hal yang menjadi kerugian masyarakat di kawasan yang ditetapkan sebagai lahan pangan pertanian berkelanjutan.
Pansus, lanjutnya, juga telah melakukan pembahasan Perda tentang Peternakan dan Perlindungan Hewan atau yang berkaitan dengan peternakan. “Dalam perda itu ada beberapa hal yang ditekankan,” tuturnya.
Pihaknya, kata Luhur, akan berkonsultasi ke Kementerian Pertanian soal penerapan perda yang berkaitan dengan peternakan itu sendiri, karena kawasan Sigi dianggap potensial untuk dijadikan lahan pengembangan peternakan.
Pimpinan rapat Jamaludin L Nusu mengatakan agenda selanjutnya dalam rapat Paripurna ketujuh masa persidangan ketiga tahun sidang 2017-2018 adalah pandangan umum fraksi.AJI