SIGI, MERCUSUAR – Kapolres Sigi, AKBP Yoga Priyahutama menjelaskan, sejak Januari hingga Juni 2021 atau enam bulan terakhir, pihaknya telah menangani sebanyak 36 kasus narkoba.
Hal itu dijelaskannya saat konferensi pers di Mako Polres Sigi, Selasa (29/06/2021). AKBP Yoga mengatakan, dari 36 kasus itu telah ditetapkan sebanyak 47 orang tersangka, di mana sebanyak 23 kasus telah disidangkan dan divonis. Sementara 13 kasus sisanya masih dalam proses sidik oleh Sat Resnarkoba Polres Sigi.
“Dari 36 kasus itu, 35 kasusnya terkait sabu dan ganja. Sedangkan satu kasus sisanya adalah terkait pil THD. Bahkan dari total 47 tersangka, empat di antaranya merupakan wanita. Bahkan ada yang suami istri di antara mereka,” ujar AKBP Yoga.
Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka katanya menyasar anak muda, buruh tani maupun buruh bangunan. Rata-rata usia para tersangka yakni berkisar 20-35 tahun, di mana mereka kebanyakan memperoleh stok narkoba dari wilayah Kecamatan Tatanga Kota Palu.
“Masyarakat juga perlu waspada terhadap modus baru penyalahgunaan narkoba yaitu para pengguna cukup datang ke tempat tertentu untuk menikmati sabu yang disediakan oleh pengedar. Pengedarnya yang sajikan sabu siap isap, jadi pengguna tidak perlu bawa barangnya. Olehnya jika masyarakat menemukan aktivitas seperti ini mohon segera informasikan kepada kami,” sambungnya.
Ia pun mengimbau untuk masyarakat untuk menjauhi narkoba karena memberi dampak negatif bagi setiap penggunanya. BAH