SIGI, MERCUSUAR – Berdasarkan hasil pengawasan pengelolaan Dana Desa (DD) tahun 2017 di Kabupaten Sigi, ditemukan banyak kepala desa (Kades) yang melanggar atau tidak patuh terhadap peraturan perundang-undangan.
Demikian diungkapkan Inspektur Inspektorat Kabupaten Sigi Endro Setiawan saat rapat koordinasi antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) SIgi dengan Camat se-Kabupaten Sigi, Jumat (6/7/2018).
Dibeberkannya, ketidakpatutan kades dalam melaksanakan APBDes yakni ditemukan telah dilaksanakan kegiatan tapi aturan dasar pelaksanaan kegiatan belum diterbitkan, serta berdasarkan APBDes honor kegiatan sudah di bayarkan padahal SK penetapan honor belum ada.
Kemudian, dalam pelaksanaaan pekerjaan infrastruktur atau fisik belum ditetapkan SK Tim Pengelola Kegiatan (TPK), tapi kegiatan sudah berjalan.
Selain itu, tidak ada informasi soal pekerjaan fisik berupa jalan atau drainase karena tidak ada papan proyek, serta pajak sering tidak dibayar.
Ketidakpatutan yang ‘kecil’, kata Endro, tidak patuh terhadap Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 7 tahun 2015, serta Permendgari Nomor 113 tahun 2014 yang ditindakanjuti Nomor 7 Tahun 2015.
“Ini (peraturan) yang banyak tidak dilaksanakan oleh kepala desa,” katanya.
Bahkan, sambung Endro, saat monitoring di desa kades mengaku belum pernah melihat Permendagri Nomor 113 tahun 2014. Demikian halnya Perbup Nomor 7 tahun 2015 ada kades yang belum melihat apalagi membaca. “Tapi yang saya tidak suka adalah kades menyalahkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), seakan-akan PMD tidak membagikan buku tersebut kepada mereka,”kata Endro.
UU Republik Indonesia, sambung Endro, apabila sudah diundangkan maka setiap warga negara dianggap telah mengetahuinya.
Olehnya, kepala desa dan aparatnya harus mencari buku tersebut (aturan), tidak bisa hanya menyalahkan instansi tertentu, karena mereka dianggap sebagai pembina. “Saat ada temuan mereka (kades) tidak selalu berlindung kepada ketidaktahuan,” tuturnya.AJI