Kejari Sigi Musnahan Barang Bukti

SIGI, MERCUSUAR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sigi melalui Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, menggelar kegiatan pemusnahan barang bukti yang berasal dari perkara tindak pidana umum yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan pengadilan. Pemusnahan berlangsung di halaman Kantor Kejari Sigi, Rabu (5/8/2026).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sigi, Irwan Ganda Saputra yang memimpin langsung jalannya pemusnahan menyampaikan kegiatan tersebut merupakan bentuk pelaksanaan tugas dan kewenangan Kejaksaan sebagai eksekutor putusan pengadilan, sesuai ketentuan pasal 342 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Sementara itu, Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Mutiara Ayu Puspitasari dalam laporannya menyebutkan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 14 perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dan tablet obat Trihexyphenidyl (THD).

Adapun barang bukti yang dimusnahkan berupa narkotika jenis sabu-sabu dengan total keseluruhan sebanyak 210,4132 gram dan dan tablet THD sebanyak 322 butir.

Selain itu, terdapat juga satu perkara tindak pidana kosmetik ilegal dengan barang bukti berupa 150 Pot Lotion Beauty 250 Gram, 110 Pot Lotion Beauty 100 Gram, 180 Sachet Bedak Lotong Beauty Dan 4 Botol Beauty Bibit Extra yang turut dimusnahkan.

Teknis pelaksanaan pemusnahan dilakukan dengan menggunakan mesin pelumat dicampur senyawa kimia pembersih, kemudian dimasukkan ke dalam lubang tanah yang sudah disiapkan, sehingga tidak dapat dipergunakan lagi. Adapun terhadap barang bukti tindak pidana umum lainnya, termasuk botol bekas kosmetik ilegal, dimusnahkan dengan cara dibakar dan dipotong menggunakan mesin gurinda. */AJI

Pos terkait