Pencuri Spesialis Bobol Sekolah Dibekuk Resmob Tadulako

Tersangka MF beserta barang bukti saat diamnakan di Mapolresta Palu. FOTO: RESMOB TADULAKO

UJUNA, MERCUSUAR – Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Tadulako Satuan Reskrim Polresta Palu berhasil membongkar tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Kamis (17/9/2026).
Tersangka berinisial MF (32) ditangkap di Jalan Sungai Miu, Kelurahan Ujuna, Kecamatan Palu Barat. Penangkapan dipimpin Kanit I Jatanras Sat Reskrim Polresta Palu Ipda Rastra Anggara Garba Wiyata Kusuma Putra dan di dampingi Kasubnit I Resmob Aiptu Muhammad Rifaldi.

Pengungkapan berasal dari rangkaian laporan polisi terkait aksi pencurian di sejumlah sekolah serta lokasi di wilayah Palu. Berdasarkan penyelidikan, tim bergerak menuju lokasi keberadaan pelaku setelah mengumpulkan bukti dari tempat kejadian perkara (TKP) awal di SDN 5 Palu. Di sekolah tersebut, pelaku menggondol speaker aktif, mikrofon, dan SSD eksternal senilai jutaan rupiah.

Dari hasil interogasi mendalam, Muhammad Fajar mengakui telah melancarkan aksinya di 10 TKP berbeda. Sasaran utamanya meliputi sekolah-sekolah seperti SDN 5 Palu, SDN 12 Palu, SD Inpres 5 Lolu, dan SMP 3 Palu, hingga kendaraan warga di kawasan pemukiman.

Petugas turut mengamankan belasan barang bukti hasil kejahatan, di antaranya satu unit Honda Scoopy dan 1 unit Honda Vario hitam, lima unit laptop berbagai merek, satu unit SSD eksternal Zyrex, serta satu set speaker DAT1535 lengkap dengan mikrofon.

Modus operandi yang digunakan tersangka yakni memantau dan mengamati situasi di sekitar sasaran. Begitu area dipastikan aman dan lengang, pelaku langsung menggasak barang berharga milik korban.
Kepada penyidik, pelaku mengaku nekat menjalankan aksi kejahatan tersebut untuk membiayai kebutuhan sehari-hari, membeli narkotika jenis sabu, serta bermain judi online. Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan kini mendekam di Mako Polresta Palu untuk proses hukum lebih lanjut. IKI

Pos terkait