SIGI, MERCUSUAR – Polres Sigi bertindak tegas kepada oknum personilnya yang diduga melakukan penganiayaan terhadap salah satu tahanan, belum lama ini. Kini oknum personil tersebut untuk sementara dibebastugaskan sambil menanti jadwal sidang disiplin.
Kapolres Sigi AKBP Wawan Sumantri melalui Kepala Seksi (Kasi) Profesi dan Pengamanan (Propam) Ipda Ahsan menyatakan oknum personil yang bersangkutan saat ini masih menjalani proses penyidikan terkait dugaan penganiayaan yang dilakukan terhadap salah seorang tahanan berinisial HO.
“Jadi mereka sementara kami bebastugaskan. Setelah sidang disiplin dilaksanakan, barulah mereka menjalani hukuman. Soal kapan mereka bertugas lagi, kami belum tahu karena belum ada putusan dari sidang disiplin,” ungkap Ipda Ahsan, Rabu (8/8/2018).
Menurutnya, saat ini proses penanganan kasus tersebut masih dalam tahap pemberkasan. Jika berkas dan dokumen berkas perkara telah lengkap, maka dijadwalkan pelaksanaan sidang disiplin. “Bisa saja nanti mereka menjalani masa tahanan di penjara, jika memang putusannya seperti itu. Tapi bisa saja mereka bebas karena dinyatakan tidak bersalah. Intinya tunggu saja hasil sidang disiplin. Tapi selama menanti sidang, yang bersangkutan tidak kami sel,” ujarnya.
Lanjut Ipda Ahsan, hukuman yang diberikan bisa saja tidak tahanan penjara, melainkan penundaan kenaikan pangkat dan lain-lain, tergantung tingkat kesalahan yang bersangkutan.
Sebelumnya, Kapolres AKBP Wawan berkomitmen untuk tetap bertindak tegas kepada oknum personilnya yang diduga menganiaya tahanan. Kapolres menegaskan bahwadalam bentuk apapun, penganiayaan terhadap tahanan tidak dibenarkan dalam etika personil polri. BAH