Pembegal di Palolo Terancam 12 Tahun Penjara

DIRINGKUS – Kapolres Sigi AKBP Wawan Sumantri menunjukkan kedua pelaku pembegalan di Desa Sigimpu, Kecamatan Palolo saat konferensi pers di aula mako Polres Sigi, Kamis (31/5/2018) pekan lalu. FOTO: MISBAH/MS

SIGI, MERCUSUAR – Pelaku pembegalan dengan lokasi di Desa Sigimpu, Kecamatan Palolo, Sigi berhasil diringkus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sigi. Pelaku berinisial AZ (26) dan EP (23) pun terancam Pasal 365 Ayat (2) ke 1 dan ke 2 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Demikian dikatakan Kapolres Sigi AKBP Wawan Sumantri saat konferensi pers di aula Mako Polres Sigi, Kamis (31/5/2018).

Kapolres menjelaskan, kronologi pembegalan berawal ketika korban atas nama Fani Crosby atau Fani tanggal 20 April 2018 sekira pukul 22.30 Wita mengendarai Yamaha Mio M3 dari Palu menuju Palolo.

“Saat di Sigimpu, pelaku AZ dan EP menghadang korban. Kemudian EP meminta korban menyerahkan tasnya, tapi korban menolak. Akhirnya EP membanting korban ke aspal dan AZ mengancam korban menggunakan parang,” ungkap Kapolres.

Selain itu, EP meminta korban naik ke motor untuk diboncengnya. Namun korban menolak dan lari, hingga terjun ke jurang. EP pun kemudian membawa motor dan tas korban.

“Setelah itu, motor korban dibongkar EP dan dijual ke loakan. Korban diketahui asal Desa Berdikari, Palolo, sedangkan kedua pelaku berasal dari Desa Lolu, Kecamatan Sigi Biromaru,” sambungnya.

Satreskrim Polres Sigi juga mengamankan barang bukti (babuk) berupa satu unit motor Honda Beat nomor polisi DN 9385 MC, sebilah parang berukuran 34,5 sentimeter, helm GM Biru, empat kosmetik kecantikan serta satu penjepit rambut milik korban.

“Kami masih akan mendalami kasus ini, karena kemungkinan pelaku sudah pernah melakukan aksi sebelumnya,” tutup Kapolres. BAH

Pos terkait