Polres Sigi, Limpahkan Tersangka Kasus Narkotika ke Kejari

Personel Satresnarkoba Polres Sigi saat melimpahkan tersangka kasus narkotika ke Kejari Donggala, Rabu (15/5/2024). FOTO: DOK. HUMAS POLRES SIGI

SIGI, MERCUSUAR – Kepolisian Resor Sigi melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba), melimpahkan satu orang tersangka beserta barang bukti (Tahap II) kasus Narkotika, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Donggala, Rabu (15/5/2024).

Kapolres Sigi melalui Pelaksana harian (Plh.) Kasihumas, Iptu Nuim Hayat, Kamis (16/5/2024) mengatakan penyerahan satu orang tersangka beserta barang buktinya tersebut dilakukan pada Rabu (15/3/2024), di Kantor Kejari Donggala berdasarkan surat Kejari Donggala P21 Nomor : B- 123/P. 2.14/Enz.1/05/2024 tanggal 14 Mei 2024 atas nama tersangka Lk OL (31)

“Tersangka berinisial OL (31) warga Desa Jono Oge Kecamatan Sigi Biromaru, diserahkan beserta barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dan satu unit sepeda motor, setelah berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap,” jelas Nuim.

Pelimpahan tahap dua tersebut dilakukan oleh penyidik, Brigpol Fajar Muhammad dan Briptu Rifaldi Syarif, dan diterima Jaksa Penuntut Umum (JPU), Asri.

Nuim berharap, kasus tersebut dapat menjadi pelajaran dan menimbulkan efek jera bagi para pelaku, serta diimbau kepada seluruh masyarakat Sigi untuk menjauhi narkoba. */AJI

Pos terkait