SIGI, MERCUSUAR – Kepolisian Resor (Polres) Sigi melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba), melimpahkan berkas satu orang tersangka beserta barang bukti kasus Tindak Pidana (TP) narkotika, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Donggala, Jumat (12/7/2024).
Pelimpahan itu dilakukan oleh tiga orang penyidik yang dipimpin Bripka Heros Pratama, diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Asri Nurcahyanigrum di Kantor Kejari Donggala.
Kapolres Sigi melalui Kasihumas, Iptu Nuim Hayat, membenarkan adanya penyerahan satu orang tersangka RA (19 tahun) beserta barang buktinya.
“Penyidik Satresnarkoba telah menyerahkan tersangka berinisial RA, warga Kecamatan Gumbasa, beserta barang bukti narkotika, setelah berkas penyidikannya dinyatakan P21 atau lengkap oleh Jaksa,” ujar Nuim.
Ia juga terus mengimbau kepada masyarakat Sigi untuk menjauhi narkotika, agar kehidupan lebih baik, dan senantiasa menjaga diri dari lingkungan yang berpotensi masuknya narkotika.
“Karena narkotika bisa merusak tubuh manusia, selain itu juga dapat mengganggu kehidupan manusia,” tandasnya. */AJI