Polsek Marawola, Amankan Terduga Pencuri Laptop dan Ponsel

Personel Unit Reskrim Polsek Marawola mengamankan terduga pelaku pencurian laptop dan ponsel di Desa Baliase, Senin (25/7/2024). FOTO: DOK. POLSEK MARAWOLA

SIGI, MERCUSUAR – Polsek Marawola Polres Sigi menangkap terduga pelaku kasus pencurian dan penadah laptop dan ponsel, yang terjadi di Desa Baliase Kecamatan Marawola, Kamis (25/72024).

Kapolsek Marawola, Iptu Muh. Rusman, Selasa (30/7/2024), mengatakan telah dilakukan penangkapan seorang terduga pelaku pencurian berinisial DB (53) dan dua orang terduga penadah berinisial SR dan HN.

“Setelah menerima laporan dari korban RN pada tanggal 22 Juli 2024, Tim Opsnal Unit Reskrim dan Unit Intelkam Polsek Marawola langsung melakukan penyelidikan, dan berhasil mengamankan DB di rumahnya yang berada di Desa Baliase, dan mengamankannya ke Mapolsek Marawola,” ungkap Rusman.

Lanjut Rusman, setelah diinterogasi, pelaku mengakui bahwa benar telah melakukan pencurian satu unit laptop berserta satu unit ponsel, dan telah digadaikan kepada SR dan HN.

Dari keterangan DB, Tim Opsnal Polsek Marawola kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan SR dan HN selaku penadah, pada Kamis (25/7/2024). Dari penangkapan tersebut, tim berhasil menyita barang bukti berupa 1 unit laptop merek Asus dan 1 unit ponsel merek Vivo. 

“Untuk para terduga pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP ayat (1) tentang Pencurian dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun, dan pasal 480 KUHP tentang Penadahan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun,” ujar Rusman.

Ia mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada terhadap situasi di sekitar tempat tinggal, di antaranya dapat memasang CCTV sebagai langkah preventif, untuk membantu identifikasi pelaku tindak kriminal. */AJI

Pos terkait