LERE, MERCUSUAR – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palu mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Cumi-cumi, Kelurahan Lere, Kecamatan Palu Barat, Selasa (9/6/2026).
Personel menangkap seorang pria berinisial NA (24), karena diduga pengedar sabu-sabu.
Kasat Resnarkoba Polresta Palu, Kompol Usman mengatakan ditemukan sekira lima paket yang diduga berisi sabu-sabu dengan berat bruto 0,837 gram.
Selain itu, polisi turut menyita satu bungkus rokok Sampoerna kecil warna putih merah, satu lembar plastik klip kosong ukuran sedang, dua lembar plastik klip kosong ukuran kecil, serta uang tunai sebesar Rp366 ribu yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku memperoleh sabu-sabu dari seseorang yang dikenal dengan nama Topeko di wilayah Kampung Lere. Narkotika tersebut diduga akan digunakan untuk konsumsi pribadi sekaligus dijual kembali.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polresta Palu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kasat mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. IKI






