Ratusan Pengusaha Sarang Walet tak Miliki IMB

Anas Yalitoba

SIGI, MERCUSUAR – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PM-PPTSP) Kabupaten Sigi Anas Yalitoba menyatakan ada ratusan pengusaha sarang walet di Sigi tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Menurutnya, pihak Dinas PM-PPTSP Sigi telah melakukan survei dan pendataan serta peninjauan terhadap ratusan bangunan sarang walet di 15 kecamatan di Sigi.

“Hasilnya, kami mendata bahwa ternyata ada ratusan sarang burung walet yang dibangun masyarakat se-Sigi. Dari semua itu, hanya ada dua pengusaha yang memiliki IMB. Itupun berada di wilayah perkotaan di Kecamatan Sigi Biromaru,” ungkap Anas, Jumat (17/8/2018).

Olehnya, ke depan pihaknya akan memperkuat regulasi terlebih dahulu sebagai acuan agar para pengusaha walet dapat mengurus IMB.

Dikakatakannya, ia bakal mengusulkan kepada Bupati Sigi Moh Moh Irwan Lapatta untuk wacana penerbitan Peraturan Bupati (Perbup) guna mendorong pengurusan IMB bagi para pengusaha walet.

“Omset mereka sampai ratusan juta rupiah, tapi tidak memiliki izin. Jadi ini perlu jadi atensi kita semua. Selain itu, mereka juga harus membayar pajak pendapatan. Tapi itu bukan domain kami, kami fokus di perizinannya,” sambung Anas.

Ia berharap kedepan para pengusaha walet di Sigi dapat bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Sigi, salah satunya dengan mengurus IMB. BAH

Pos terkait