SIGI, MERCUSUAR – Polres Sigi memusnahkan ribuan liter minuman keras (miras) dan puluhan senjata api (senpi) rakitan di halaman markas komando (Mako) Polres Sigi, Rabu (6/6/2018).
Kapolres Sigi AKBP Wawan Sumantri menjelaskan barang bukti (babuk) yang dimusnahkan tersebut masing-masing 28 karung Cap Tikus dan 112 bungkusan besar atau sekira 1.344 liter, sembilan bungkusan besar Cap Tikus berukuran 108 liter, 43 jerigen berukuran 40 liter, dua tong besar berukuran 175 liter, 16 jerigen berukuran lima liter, 117 bungkusan kecil hingga 70 botol dan miras jenis Saguer sebanyak delapan jerigen berukuran 35 liter. Selanjutnya, 65 botol miras merek Topi Raja, 20 botol Benteng, empat dos atau 40 botol Bir Bintang dan 13 botol merek Guinness.
“Sementara senpi rakitan terdiri dari 64 pucuk jenis dumdum, 26 pucuk meriam kaleng, 20 pucuk panah ambon, tiga buah mata panah dan ratusan potongan besi, paku serta kelereng. Babuk ini hasil penyisiran di wilayah Desa Binangga, Boya Baliase serta Baliase Kecamatan Marawola maupun Desa Pakuli Utara dan Pandere Kecamatan Gumbasa. Ada pula 170 kembang api berbagai jenis juga kami dimusnahkan,” ungkap Kapolres.
Ia mengatakan babuk miras dari berbagai jenis dan merek yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil dari berbagai operasi cipta kondisi yang telah dilaksanakan Polres Sigi beserta polsek jajaran.
“Tujuan pemusnahan miras ini dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum kami di Kabupaten Sigi,” sambungnya.
Olehnya, Kapolres berharap masyarakat tidak lagi memperjualbelikan miras apapun jenis dan merek maupun narkoba.
“Awal dari tindak pidana salah satunya bersumber dari penggunaan miras maupun narkoba. Jadi kami meminta miras jangan lagi diperjualbelikan,” imbaunya.
Pemusnahan tersebut dihadiri Asisten I Bidang Pemerintahan pada Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Sigi Udin Djamadin, Wakil Ketua I DPRD Kabupaten (Dekab) Sigi Moh Umardan Perwira penghubung Kodim 1306 Donggala. BAH