Sekolah Bingung dan Minta Penjelasan Inspektorat

SIGI, MERCUSUAR – Larangan berlangganan koran yang disampaikan pihak Inspektorat Kabupaten Sigi kepada seluruh sekolah dasar (SD) di Sigi membuat beberapa pihak sekolah kebingungan.

Pasalnya, sejumlah kepala sekolah (Kepsek) mengaku diperbolehkan berlangganan koran oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Sigi.

“Jadi dari dinas tidak mempersoalkan kami berlangganan koran apapun walau itu menggunakan dana BOS, karena memang di juknis maupun undang-undang tidak disebutkan bahwa SD dilarang berlangganan koran. Kecuali ada bunyinya bahwa SD dilarang, tentu kami juga takut mau melanggar larangan itu. Tapi dengan Inspektorat melarang, kami jadi bingung bagaimana kami menyusun RKA,” ungkap Kepala SDN Omu Kecamatan Gumbasa Leonard, Selasa (10/4/2018).

Ia mengaku sekolah butuh berlangganan koran guna mengakses informasi sekaligus menambah wawasan. Olehnya ia meminta kejelasan dari pihak Inspektorat Sigi terkait larangan itu. “Intinya kami dilarang, tapi sampai sekarang kami belum memperoleh kejelasan dari pihak Inspektorat. Beberapa kepala sekolah SD juga gelisah soal hal ini. Kami khawatir bisa terlambat menyusun RKA kalau semakin lama tidak diberi kejelasan. Jujur kami bingung sekarang mana yang mau kami ikuti, Inspektorat atau dinas,” keluhnya.

Ia berharap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi dapat segera memberikan solusi yang tepat bagi persoalan tersebut.

Sebelumnya, Inspektur pada Inspektorat Sigi Endro Setiawan mengakui pihaknya melarang SD berlangganan koran jika menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Ia berdalih dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor: 26 tahun 2017 tentang perubahan atas Permendikbud Nomor 8 Tahun 2017 terkait pengelolaan dana BOS, tidak disebutkan SD boleh berlangganan koran.

“Dalam peraturan jelas tertera bahwa yang SMP dan SMA bisa berlangganan koran yang memiliki keterkaitan dengan dunia pendidikan. Tapi dalam aturan tersebut tidak dicantumkan SD boleh berlangganan koran. Jadi prinsip kami kalau tidak ada dalam aturan, untuk apa dilakukan? Makanya kami larang,” tandas Endro. BAH

 

Pos terkait