Sigi Lakukan Sejumlah Langkah Strategis

FOTO HLLL GUGUS TUGAS COVID-19 SIGI

SIGI, MERCUSUAR – Sejak menerima Surat Edaran (SE) dari Gubernur Sulteng terkait pencegahan dan penanganan penularan COVID-19, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi telah melakukan sejumlah langkah strategis, yakni membentuk gugus tugas penanganan COVID-19 dan melakukan tindakan pencegahan.

Adapun langkah yang dilakukan adalah membuat posko pelayanan pengaduan informasi. Posko itu secara khusus memantau keadaan dan mengecek langsung setiap kondisi perkembangan penanganan COVID-19 di Kabupaten Sigi.

Demikian dikatakan Bupati Sigi Moh Irwan Lapatta saat rapat  gugus tugas pencegahan dan penanganan penularan COVID-19, di Aula Kantor Bupati Sigi Sementara di Desa Kotapulu, Kecamatan Dolo, Selasa (24/3/2020).

Untuk penyemprotan disinfektan, kata Bupati, dilakukan di rumah padat penduduk yang berdekatan atau berbatasan langsung dengan Kota Palu. Setelah itu baru dilakukan di tempat-tempat atau wilayah yang lain.

“Diimbau kepada masyarakat Sigi agar menaati peraturan yang telah di keluarkan oleh pemerintah pusat dan maklumat yang dikeluarkan oleh Kepala Kepolisian Republik Indonesia terkait bagaimana langkah-langlah pemutusan rantai penularan virus corona COVID-19,” jelasnya.

Lanjut Bupati, kepada tim gugus tugas pencegahan dan penanganan penularan COVID-19 Sigi, agar selalu berkoordinasi. “Tim gugus tugas agar menyebar di setiap kecamatan untuk melakukan sosialisasi terkait bahaya COVID-19,” ujarnya.

Wakil Bupati (Wabup) Sigi, Paulina menambahkan berkaitan dengan ‘social distancing’, artinya menjauhi segala bentuk perkumpulan, menjaga jarak antar sesama, menghindari berbagai pertemuan yang melibatkan orang banyak.

“Pemkab Sigi telah mengeluarkan SE kepada masyarakat terkait pencegahan dan penanganan COVID-19, yakni dengan meliburkan kegiatan belajar mengajar di sekolah, dan menurangi  untuk keluar rumah selama14 hari,” ujar Wabup.AJI

Pos terkait