SIGI, MERCUSUAR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) Sigi akan rutin setiap tiga bulan menebar bibit ikan nila dan ikan mas, salah satunya di Danau Lindu.
Untuk penebaran bibit ikan di Lindu dijadwalkan mulai bulan Maret, Juni, September dan Desember 2021.
Demikian dikatakan Kepala DKPP Sigi Rahmad Iqbal Nurkhalish kepada wartawan Mercusuar via handphone, Minggu (24/1/2021).
Dijelaskannya, penebaran bibit ikan merupakan salah satu upaya untuk menjaga keberlangsungan dan ketersediaan populasi ikan pada suatu area perairan, contohnya di Danau Lindu.
“Dengan penebaran bibit ikan, diharapkan stok ikan di Lindu selalu ada. Sehingga kesejahteraan masyarakat Lindu khususnya masyarakat nelayan bisa terwujud,” jelasnya.
Lanjut dia, dukungan dan kewajiban secara kebijakan harus didorong, karena disini yang dikelola oleh desa setiap enam bulan penangkapan ikan harus di stop dan enam bulan dilakukan penangkapan, hal itu dilakukan untuk kesinambungan ikan di Danau Lindu.
Menurutnya, tidak mungkin ikan diambil terus menerus, sementara tidak ada kesinambungan.
“Dalam hal ini masyarakat Lindu harus komitmen dengan keputusan pemerintah desa yang ada di Kecamatan Lindu,” tandasnya.
Penebaran bibit ikan untuk meningkatkan stok ikan yang ada di Lindu agar bisa berkelanjutan. Apalagi saat inidi Lindu sudah ada kawasan-kawasan yang dilarang untuk area penangkapan, mengingat kawasan itu sebagai tempat pemijahan ikan.
“Dengan adanya kawasan dilarang, aktivitas dari ikan yang ada lebih terjaga dan ini harus didorong. Untuk lebih akurat agar dilakukan pemancangan tapal-tapal batas terkait dengan kawasan-kawasan yang dilindungi,” tutup Rahmad Iqbal. AJI