SIGI, MERCUSUAR – DPRD Kabupaten Sigi melalui Panitia Khusus (Pansus) I bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi, menggelar pertemuan membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Sigi Tahun 2025-2045.
Pertemuan tersebut dipimpin Ketua Pansus I DPRD Sigi Abdul Rifai Arif, didampingi Wakil Ketua I, Dini Dewi Mariaty dan Wakil Ketua II, Ilham, di ruang sidang utama DPRD Kabupaten Sigi Rabu (19/6/2024).
Ketua Pansus I DPRD Sigi, Abdul Rifai Arif mengatakan pembahasan saat ini masih tahap Bab I atau pendahuluan, yang menitikberatkan pada Sigi sebelumnya, eksisting dan bagaimana Sigi 20 tahun ke depan.
“Saat ini kita masih bahas bab pendahuluan, yang menitikberatkan kondisi Kabupaten Sigi yang lalu dan saat ini, yang menjadi landasan untuk membahas bab selanjutnya,” jelas Rifai.
Ia mengungkapkan, tenggat waktu kerja Pansus I DPRD Sigi membahas RPJPD tersebut tidak boleh melewati penetapan calon kepala daerah, karena akan digunakan untuk visi misi calon kepala daerah nantinya.
Dalam pembahasan Ranperda RPJPD Sigi tahun 2025-2045 tersebut, Pemkab Sigi diwakili Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Sigi, Moh Riyadh, didampingi perwakilan Bapperida dan Bagian Hukum Setdakab Sigi. AJI