SIGI, MERCUSUAR – DPRD Kabupaten Sigi menggelar rapat paripurna keenam masa persidangan pertama tahun sidang 2023-2024, dalam rangka penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2024, di Gedung Utama DPRD Sigi, Senin (30/10/2023).
Pada kesempatan itu, turut ditandatangani nota kesepakatan Propemperda tahun 2024, antara Pimpinan DPRD Sigi dengan Wakil Bupati (Wabup) Sigi, Samuel Yansen Pongi.
Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Sigi, Endang Herdianti mengatakan, sesuai hasil kesepakatan antara tim Legislasi Daerah dan Bapemperda DPRD Sigi, bahwa telah dilakukan kajian atas beberapa Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), yang akan diajukan pada tahun 2024.
Propemperda tersebut, kata dia, merupakan usulan dari DPRD Sigi maupun Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi, sesuai dengan Analisis Kebutuhan Peraturan Daerah (AKP) melalui mekanisme perencanaan pembentukan Peraturan Daerah (Perda), yang meliputi proses identifikasi kebutuhan dan analisis kebutuhan dalam rangka Propemperda tahun 2024, yang sesuai dengan kewenangan, kebutuhan, kondisi dan kemampuan keuangan daerah.
“Propemperda Kabupaten Sigi tahun 2024 adalah Ranperda tentang Penyelenggaraan Lanjut Usia, Ranperda tentang perubahan atas Perda Kabupaten Sigi nomor 5 tahun 2013 tentang Pengelolaan Danau Lindu, serta Ranperda tentang Penyertaan Modal Pemda pada Perseroan Terbatas Bank Sulteng,” jelasnya.
Selain itu, Ranperda tentang Pembangunan Jangka Panjang Derah tahun 2025-2045, Ranperda tentang Penyandang Disabilitas dan Ranperda tentang Perlindungan Perempuan dan Anak.
Turut hadir dalam kesempatan itu, Ketua DPRD Sigi, Wakil Ketua I DPRD Sigi bersama anggota, Ketua Bapemperda, Wakil Bupati Sigi, Sekretaris Kabupaten Sigi, Plt Sekretaris DPRD Sigi, para pimpinan dan perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), tim ahli DPRD Sigi dan tim ahli fraksi. AJI