DPRD Sigi, Bahas Pengajuan Ranperda di Luar Propemperda

Rapat membahas penyusunan Propemperda Kabupaten Sigi 2025, di ruang sidang utama DPRD Sigi, Rabu (11/6/2025). FOTO: SANAJI/MS

SIGI, MERCUSUAR – DPRD Sigi melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Kabupaten Sigi tahun 2025 menggelar rapat membahas pengajuan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025, di ruang sidang utama DPRD Sigi, Rabu (11/6/2025).

Rapat tersebut dipimpin Ketua Bapemperda DPRD Sigi, Alia Idrus bersama Wakil Ketua, Azhar H. Nontji dan anggota. Sedangkan Pemerintah Kabuapten (Pemkab) Sigi diwakili Asisten II Setdakab Sigi, Sutopo Sapto Condro, bersama Kepala BKAD, Mahmud, Kabag Hukum, Rusdin, Kabid Anggaran BKAD, Nuryadin dan perwakilan Kabag SDA, Tales.

Ketua Bapemperda, Alia Idrus mengatakan tiga Ranperda yang diajukan meliputi Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sigi 2025-2029, Ranperda tentang Pinjaman Daerah, dan Ranperda tentang Pendirian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Pengajuan tiga Ranperda tersebut berdasarkan ketentuan pasal 16 ayat (5) huruf e Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 tahun 2018 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 80 tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

Dalam keadaan tertentu, DPRD Provinsi atau Gubernur dapat mengajukan rancangan perda di luar Propemperda, karena alasan perintah dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi setelah Propemperda ditetapkan. AJI

Pos terkait