SIGI, MERCUSUAR – Enam fraksi di DPRD Kabupaten Sigi, yakni Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai NasDem, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi PKB dan Fraksi PDI Perjuangan menerima dan menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Sigi, untuk dibahas pada tingkat selanjutnya.
Hal itu diputuskan pada rapat paripurna ketujuh masa persidangan pertama DPRD Sigi tahun sidang 2023-2024, di ruang sidang utama DPRD Kabupaten Sigi, Senin (20/11/2023).
Dua ranperda tersebut, merupakan usulan dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Sigi, yakni Ranperda tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, serta Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sigi Nomor 8 tahun 2018 tentang Perlindungan Lahan Pangan Berkelanjutan.
Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Sigi, Endang Herdianti mengatakan, adapun tahapan pembicaraan selanjutnya adalah pembahasan di internal DPRD Kabupaten Sigi dan membentuk Panitia Khusus (Pansus).
Atas nama pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Sigi, Endang menyampaikan terima kasih kepada seluruh tenaga ahli fraksi dan tim ahli DPRD Sigi yang sempat hadir, serta para wartawan media cetak dan elektronik yang sempat meliput rapat paripurna. AJI