DONGGALA, MERCUSUAR – Dua tahun pascabencana alam Palu, Donggala, Sigi, Parimo (Padagimo) 28 September 2018 masih meninggalkan sejumlah permasalahan terutama terkait hak penyintas dalam mendapatkan hunian tetap (huntap).
Huntap yang terdiri dari huntap relokasi dan huntap stimulan, khususnya di Kabupaten Donggala menjadi perhatian sejumlah pihak dalam beberapa bulan ini yang ditandai dengan aksi demonstrasi yang dilakukan masyarakat.
Desakan untuk segera membangun huntap relokasi oleh pemerintah melalui Kementerian PUPR bagi masyarakat yang tempatnya masuk dalam kawasan zona merah (terlarang) hingga saat ini belum terbangun.
Olehnya Pemkab Donggala melakukan rapat koordinasi (rakor) percepatan pembangunan rehabilitasi dan rekonstruksi (rekon) pascabencana Kabupaten Donggala dengan Kepala Satuan Tugas (Satgas) PUPR Sulteng, Dedi Parmadi secara virtual di ruang kerja Bupati, Jumat (25/9/2020).
Rakor dipimpin Wakil Bupati Donggala, Moh Yasin dihadiri, antara lain Kapolres Donggala, AKBP Wawan Sunarwirawan, Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Kadis Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (Perkimtan), Lurah serta sejumlah Kepala Desa (Kades) itu, mendengarkan penjelasan Kepala Satgas PUPR Sulteng, terkait sejumlah kegiatan pekerjaan seperti pembangunan ruas jalan dan jembatan serta huntap khususnya yang masuk wilayah Kabupaten Donggala.
Pada kesempatan itu, Kadis Perkimtan Donggala, Heppy Sri Handayani Noor menjelaskan bahwa terkait pembangunan huntap relokasi yang masih menemui sejumlah kendala terutama dalam hal pengadaan tanah.
Menurutnya, perencanaan pengadaan tanah di Donggala terdapat di empat kecamatan, yakni Kecamatan Tanantovea, Banawa, Sirenja dan Kecamatan Sindue.
Untuk lahan di Kecamatan Banawa yang akan dibangun oleh Kementerian PUPR disatukan di Kelurahan Ganti seluas sekira 2,79 hektare. Ditempat itu akan ditempati masyarakat dari empat kelurahan, yakni Labuan Bajo, Tanjung Batu, Kabonga dan Boya sebanyak 94 kepala keluarga (KK).
Huntap di Desa Loli Saluran dari kebutuhan lahan 2,5 hektare beberapa waktu lalu belum dilaksanakan, karena masih dalam tahap negosiasi dengan pemilik tanah sehingga penghukuran oleh BPN juga mengalami kendala. Namun persoalan pengadaan tanah itu akan segara dilakukan dalam waktu seminggu kedepan.
Demikian pula untuk huntap di Desa Loli Dondo yang awalnya terhambat SKPT, juga akan dilaksanakan minggu depan. Termasuk Desa Loli Pesua dan Loli Tasiburi juga segera diselesaikan.
Untuk pengadaan tanah di Kecamatan Tanantovea terkendala pendemi COVID-19 yang membutuhkan tenaga ahli penilai tanah dari Makassar. Disamping itu terdapat warga Desa Wani I dan Wani II yang menolak relokasi ke Desa Wani Lumbupetigo.
Di Kecamatan Sindue hampir tidak menemui kendala. Beberapa pengadaan tanah sudah dilakukan dan pembangunan huntap sedang berlangsung pada saat ini, seperti di Desa Lero Tatari. “Demikian pula di Kecamatan Sirenja hampir seluruhnya sudah dilakukan pembelian tanah. Seperti di Desa Tanjung Padang dan Lompio,” terangnya.
TIDAK BISA DIPINDAH
Sementara Kepala Satgas PUPR Sulteng, Dedi Parmadi menjawab sejumlah pertanyaan dari Kades menegaskan bahwa pembangunan huntap relokasi oleh Kementerian PUPR tidak bisa dipindahkan ke huntap stimulan karena berbeda sumber pendanaanya.
Terkait pembangunan huntap relokasi, kata Dedi, rencananya pada Selasa (29/9/2020) pihaknya akan menyepakati kerja sama dengan penyedia jasa dan pada Oktober 2020 sudah dimulai pembangunan huntap sebanyak 518 unit di Kelurahan Ganti, Kecamatan Banawa dan Desa Lompio, Kecamatan Sirenja.
Untuk huntap di desa lainnya menunggu lahan yang sedang dalam proses penyelesaian oleh Pemkab Donggala.
“Kami memahami kesulitan Pemda Donggala terkait penyediaan lahan ini,” ujarnya. HID