POSO, MERCUSUAR – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Poso, menyatakan telah selesai melakukan pendataan penduduk wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El) di wilayah Dusun Dongi-dongi Desa Sedoa, Kecamatan Lore Utara.
Kadis Dukcapil Kabupaten Poso, Sophia Parajouw mengatakan, jumlah penduduk wajib KTP elektronik di Dongi Dongi sebanyak 581 jiwa.
“Saat ini yang telah memiliki KTP elektronik sudah mencapai 131 jiwa,” sebutnya, saat ditemui Selasa (3/4/2018)
Dia menjelaskan, untuk sisanya sebanyak 450 jiwa, saat ini masih dalam proses permindahan Kartu Keluarga dan KTP elektronik dari Kabupaten Sigi ke Kabuapten Poso.
“Masalah kependudukan warga Dusun Dongi dongi Desa Sedoa akan selesai tahun ini,” tegasnya.
Dia menambahkan, sehubungan dengan program dari Kementerian Dalam Negeri RI, tentang Gerakan Administrasi Kependudukan, bagi setiap warga negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun ke atas wajib memegang KTP elektronik. Ia juga meminta agar seluruh Camat se Kabupaten Poso, bisa langsung turun ke Kelurahan dan desa guna mendata warganya yang belum memegang KTP elektronik.
Selain itu kata dia, sebagai implementasi Program Pelayanan Jemput Bola, Dinas Dukcapil Poso telah menurunkan petugas ke kecamatan dan sekolah tingkat SLTA, SMK dan sederajat se- Kecamatan Poso Kota Bersaudara untuk mendata serta memberikan pelayanan langsung KTP elektronik bagi murid yang belum punya KTP elektronik sejak bulan Maret 2018.
Sophia juga mengingatkan kepada Camat se Kabupaten Poso, berdasarkan data terkini, masih ada sekira 36 ribu penduduk Kabuapten Poso belum memiliki administrasi kependudukan yang tersebar diseluruh kecamatan yang ada.
“Bagi masyarakat kabupaten Poso yang belum memiliki KTP elektronik segera menghubungi kantor Dukcapil Kabupaten Poso untuk melaksanakan rekam data pribadi sebagai syarat mendapatkan KTP elektronik,” tandasnya. ULY