Dukcapil Klaim Pendataan Warga Dongi-Dongi Selesai

POSO, MERCUSUAR – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Poso, menyatakan telah selesai melakukan pendataan penduduk wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El) di wilayah Dusun Dongi-dongi Desa Sedoa, Kecamatan Lore Utara.

Kadis Dukcapil Kabupaten Poso,  Sophia Parajouw mengatakan, jumlah  penduduk  wajib KTP elektronik di Dongi Dongi sebanyak 581 jiwa.

“Saat ini yang telah memiliki KTP elektronik sudah mencapai 131 jiwa,” sebutnya, saat ditemui Selasa (3/4/2018)

Dia menjelaskan, untuk sisanya sebanyak 450 jiwa, saat ini masih dalam proses  permindahan Kartu Keluarga dan KTP elektronik  dari Kabupaten Sigi  ke Kabuapten Poso.

“Masalah kependudukan warga Dusun Dongi dongi Desa Sedoa akan selesai tahun ini,” tegasnya.

Dia menambahkan, sehubungan dengan program dari Kementerian Dalam Negeri RI, tentang  Gerakan Administrasi Kependudukan, bagi setiap warga negara Indonesia  yang telah berusia 17 tahun ke atas wajib memegang KTP elektronik. Ia juga  meminta agar seluruh Camat se Kabupaten Poso, bisa langsung turun  ke Kelurahan dan desa guna mendata warganya yang belum memegang KTP elektronik.

Selain itu kata dia, sebagai implementasi  Program  Pelayanan  Jemput  Bola, Dinas Dukcapil  Poso telah menurunkan  petugas ke kecamatan  dan sekolah  tingkat SLTA,  SMK  dan sederajat  se- Kecamatan Poso Kota Bersaudara  untuk mendata  serta memberikan pelayanan langsung  KTP elektronik bagi  murid yang belum punya KTP elektronik sejak bulan Maret 2018.

Sophia juga mengingatkan  kepada Camat se Kabupaten Poso, berdasarkan data terkini, masih ada sekira 36 ribu penduduk  Kabuapten Poso  belum memiliki  administrasi kependudukan  yang tersebar diseluruh kecamatan yang ada.

“Bagi masyarakat kabupaten Poso yang belum memiliki KTP elektronik segera menghubungi kantor Dukcapil Kabupaten Poso untuk melaksanakan rekam data  pribadi sebagai syarat mendapatkan KTP elektronik,” tandasnya. ULY

 

 

Pos terkait