SIGI, MERCUSUAR – Wakil Bupati (Wabup) Sigi, Samuel Yansen Pongi menghadiri sosialisasi mengenai Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2022 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI), di aula Kantor Kecamatan Sigi Biromaru, Senin (5/8/2024).
Dalam kesempatan itu, Samuel mengatakan pentingnya pemahaman dan implementasi Perda tersebut, untuk melindungi hak dan kesejahteraan para PMI. Menurutnya, Perda tersebut merupakan langkah penting dalam melindungi para PMI yang bekerja di luar negeri.
“Sosialisasi ini bertujuan untuk memastikan, semua pihak memahami hak dan kewajiban yang diatur dalam peraturan tersebut,” ujar Samuel.
Ia melanjutkan, sosialisasi tersebut juga memberikan informasi terkait prosedur perlindungan, hak-hak pekerja migran, serta dukungan yang dapat diberikan oleh Pemerintah Daerah dalam hal perlindungan kepada PMI.
Samuel berharap, sosialisasi tersebut dapat memperkuat kesadaran masyarakat, dan memastikan bahwa pekerja migran mendapatkan perlindungan yang memadai sesuai dengan ketentuan yang berlaku. */AJI