MOROWALI, MERCUSUAR – Program kesehatan gratis di Kabupaten Morowali kini menjadi viral akibat hutang yang membengkak hingga Rp12 Miliar.
Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Morowali, Azhar Ma’ruf, kepada media ini, Senin (9/7/2018).
Ia mengatakan, adanya hutang tersebut akibat dari target Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang tidak mencapai target. Akibat dari hutang tersebut, memaksa Penjabat Bupati Morowali, Bartholomeus Tandigala untuk sementara menghentikan pelayanan Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) mulai tanggal 15 Juli 2018. “Perhitungan kami, total tunggakan pada program kesehatan gratis yang belum dibayarkan berjumlah Rp12 Miliar,” jelasnya.
Meskipun menuai banyak protes, Bartholomeus tetap pada keputusannya untuk menghentikan sementara pelayanan Jamkesda agar kondisi keuangan daerah bisa distabilkan dan tidak menutup kemungkinan, setelah hutang terbayar, program tersebut akan dijalankan kembali.
“Saya ini juga sangat peduli dengan kondisi masyarakat, apalagi soal kesehatan. Tetapi kalau hutang ini tidak terbayar dan tidak dihentikan sementara, maka kondisi keuangan daerah ini akan semakin anjlok. Saya tidak mau menipu rakyat dengan mengaku banyak uang daerah padahal ternyata tidak ada, kalau kondisi keuangan sudah mulai stabil, maka pasti program ini akan dijalankan kembali” ungkap Bartholomeus, Minggu (8/7/2018).
Informasi yang berhasil dihimpun oleh media ini, pihak eksekutif dan legislatif Kabupaten Morowali saat ini tengah membahas rasionalisasi anggaran yang diperkirakan bakal mencapai Rp400 Miliar.
Salah seorang pasien pengguna Jamkesda yang ditanyakan mengenai hal ini saat sedang berobat di Puskesmas Bungku Tengah mengungkapkan kesedihannya akibat penghentuan pelayanan Jamkesda. “Saya ini kasian seorang janda, sudah tua dan tidak punya penghasilan tetap, kalau sudah tidak ada Jamkesda, saya sudah takut datang berobat karena siapa tau saja saya tidak mampu bayar biaya berobat, Insya Allah masalah ini cepat selesai kasian” jelasnya dengan nada sedih.
Surat edaran yang ditandatangani oleh Penjabat Bupati itu bernomor 188.5/0705/BUP-DINKESPP/VII/2018 tentang Penghapusan Pelayanan Jamkesda mulai tanggal 15 Juli 2018. BBG