Kemudian pasal 112 ayat 2 sebanyak 2 orang tentang narkotika dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud ayat 1 beratnya melebihi 5 gram, pelaku dipidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan dipidana denda maksimum sebagaimana ayat 1.
Selanjutnya pasal 114 ayat 1 sebanyak 1 orang dimana setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dlm jual beli, menukar atau menyerahkan narkotikan gol I, dipidana dengan pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan dipidana denda paling sedikit Rp1 milyar dan paling banyak Rp10 milyar.
“Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan Pasal 197 sebanyak 2 orang dimana setiap orang yg dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sedian farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar sebagaimana dimaksud dim pasal 106 ayat I dipidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta,” tambahnya. VAN