SIGI, MERCUSUAR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sigi menggelar kegiatan pemusnahan barang bukti tindak pidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, di halaman Kantor Kejari Sigi, Rabu (15/4/2026).
Barang bukti yang dimusnahkan berupa 1.006 gram (1 kg) narkotika jenis sabu-sabu, yang merupakan hasil kegiatan Januari—April 2026.
Selain memusnahkan sabu-sabu, Kejari Sigi juga musnahkan tindak pidana umum lainnya sebanyak 14 perkara terdiri atas 4 perkara EKU atau tindak pidana berkaitan dengan ketertiban umum dan sisanya sebanyak 10 perkara merupakan perkara berkaitan dengan orang dan harta benda.
Sabu-sabu dimusnahkan dengan cara diblender dicampur senyawa kimia pembersih kemudian dimasukkan dalam lubang tanah. Sedangkan narkotika jenis ganja dimusnahkan dengan cara dibakar secara terbuka, hingga menjadi abu bersama dengan barang bukti tindak pidana dengan menambahkan cairan natrium hipoklorit dan fenol atau carbolit acid untuk mematikan zat adiktif dan narkotika.
Terhadap barang bukti tindak pidana umum lainnya, dimusnahkan dengan menggunakan cara dipotong.
Kajari Sigi, Irwan Ganda Saputra menyampaikan pelaksanaan pemusnahan barang bukti sebagai langkah menjamin kepastian hukum. Di mana barang dari berbagai tindak pidana tidak disalahgunakan dan benar-benar dieksekusi sesuai dengan amar putusan pengadilan.
“Pemusnahan juga dapat dikatakan sebagai upaya preventif ke depan, di mana kami ingin menunjukkan kepada masyarakat bahwa negara hadir dan tidak memberikan ruang bagi peredaran barang-barang ilegal, khususnya narkotika dan obat-obatan terlarang,” terang Irwan. AJI






