SIGI, MERCUSUAR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) melaksanakan deklarasi sekolah ramah anak dan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2026, di halaman Kantor Bupati Sigi, Desa Bora, Rabu (15/4/2026).
Dalam Sambutannya, Bupati Sigi, Mohamad Rizal Intjenae mengatakan pendidikan merupakan fondasi utama dalam membangun masa depan daerah dan bangsa. Olehnya, seluruh pihak memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa setiap anak mendapatkan haknya atas pendidikan yang layak, aman, dan menyenangkan.
Ia menegaskan, konsep Sekolah Ramah Anak bukan hanya sekadar program, tetapi merupakan komitmen bersama untuk menciptakan lingkungan belajar yang bebas dari kekerasan, diskriminasi, dan perlakuan tidak adil.
“Sekolah harus menjadi tempat yang nyaman bagi anak untuk tumbuh, belajar, berkreasi, dan mengembangkan potensi dirinya secara optimal,” terang Rizal.
Ia menekankan, seluruh satuan pendidikan harus mengedepankan perlindungan anak, membangun budaya saling menghormati, melibatkan anak dalam proses pembelajaran secara aktif, serta menjamin tidak adanya perundungan (bullying) di lingkungan sekolah.
Selain itu, Rizal menekankan pelaksanaan SPMB tahun 2026 harus dilakukan secara objektif, transparan, akuntabel, dan berkeadilan.
“Kita ingin memastikan bahwa setiap anak memiliki kesempatan yang sama untuk mengakses pendidikan tanpa adanya praktik diskriminatif,” tegasnya.
Rizal mengingatkan kepada seluruh pihak terkait, agar melaksanakan SPMB sesuai dengan aturan yang berlaku, menghindari praktik titipan atau kecurangan dalam bentuk apapun, memberikan pelayanan yang ramah, terbuka, dan informatif kepada masyarakat, serta memanfaatkan teknologi untuk meningkatkan transparansi proses seleksi.
“Dengan sistem yang baik dan berintegritas, kita dapat membangun kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan di daerah kita,” tandasnya.
Sementara Sekretaris Disdikbud Sigi, Abdul Latif yang juga Ketua Panitia mengatakan kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka mendukung program pendidikan berkualitas dan transparan, serta mewujudkan amanat Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 6 tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman.
“Semoga kegiatan ini dapat menjadi wadah sinergi berbagai pihak, dalam mewujudkan pendidikan yang berkualitas, serta aman nyaman bagi seluruh warga sekolah,” ujar Latif. AJI






