Pejabat Harus Mampu Tingkatkan Kinerja

ASISTEN Administrasi Umum dan Organisasi Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Sulteng Moeliono saat menyematkan kartu kepada peserta Diklat Pim III dan IV pada pembukaan diklat di kantor BPSDM Sulteng, Senin (9/7/2018). FOTO: MAHBUB/MS

PALU, MERCUSUAR – Pemerintah Provinsi Sulteng meminta kepada peserta pendidikan dan pelatihan (Diklat) pimpinan (Pim) III dan IV untuk meningkatkan kinerja pengabdian dan pelayanannya kepada masyarakat setelah pendidikan berakhir.

“Saya berharap pejabat struktural eselon III yang telah dan akan mengikuti diklat ini berupaya meningkatkan kualitas diri dan meningkatkan kinerja,” kata Asisten Administrasi Umum dan Organisasi Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Sulteng Moeliono SE Ak MM mewakili Gubernur Sulteng saat membuka Diklat Pim II dan IV di aula Garuda Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Sulteng, Senin (9/7/2018).

Menurutnya, peningkatan kualitas kinerja melalui pengembangan wawasan dan pembentukan sikap mental, sehingga akan terbentuk sosok yang memiliki kemampuan tinggi dalam menjabarkan visi dan misi Gubernur Sulteng yang maju, mandiri, dan berdaya saing.

Ia juga mengapresiasi BPSDM dalam mengembangkan kurikulum. “Selama pendidikan berlangsung, beberapa angkatan sebelumnya telah dilakukan pola pembelajaran yang berbasis pengalaman yang sudah tidak lagi menggunakan metode lama,” ujar Moeliono.

Pola yang tergolong baru itu, sambungnya, peserta diklat diwajibkan mengaplikasikan ilmu yang telah diserap selama masa pendidikan untuk diaplikasikan pada instansi masing- masing, hingga secara langsung dapat meningkatan perubahan kerja yang lebih baik.

Diklat Pim, lanjut Moeliono, juga bertujuan mengembangkan kompetensi kepemimpinan faktual kepada pejabat struktural eselon III yang akan berperan dalam melaksanakan tugas dan fungsi pemerintahan dimasing – masing instansi. Selain itu, untuk membentuk kompetensi kepemimpinan operasional dan membentuk pemimpin perubahan pada pejabat struktural eselon IV yang akan berperan melaksanakan tugas dan fungsi pemerintahan pada masing-masing instansi.

Penyelenggaraan Diklat Pim II dan IV merupakan implementasi Peraturan Pemerintah Nomor (PP) Nomor: 101 tahun 2000 tentang Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil, diperkuat dengan PP Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS.

Diklat Pim III dan IV itu diikuti oleh 40 peserta berasal dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah provinsi dan kabupaten/kota. Diklat akan berlangsung selama 103 hari hingga 1 November 2018 mendatang. BOB

Pos terkait