BANGGAI, MERCUSUAR – Dugaan penyerobotan lahan warga oleh perusahaan tambang nikel PT Penta Darma Karsa dan PT Prima mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Banggai, Rabu (23/9/2026).
Dugaan tersebut berkaitan dengan lahan warga yang berada di Desa Molino, Desa Bukit Mulya, Desa Boitan, Kecamatan Luwuk Timur, serta Desa Siuna, Kecamatan Pagimana.
Dalam RDP terungkap lahan warga yang terdampak tercatat seluas sekitar 278 hektare, dengan jumlah pemilik mencapai 143 orang. Data tersebut tercatat per 8 Februari 2025.
Warga menyebut lahan maupun tanaman mereka telah diambil dan digusur untuk kepentingan aktivitas perusahaan. Namun, hingga kini belum ada penyelesaian berupa ganti rugi terhadap lahan maupun tanaman milik warga.
Persoalan tersebut kemudian dibawa ke DPRD Banggai untuk mendapatkan penyelesaian. RDP dipimpin Ketua Komisi I DPRD Banggai, Lisa Sundari, dan dihadiri sejumlah anggota Komisi I, di antaranya Sucipto, Mursidin, Hari Sapto Adji, Ramli Mbani serta Naim Saleh.
Dalam rapat tersebut, Komisi I menyoroti ketidakhadiran pimpinan perusahaan dalam agenda pembahasan. Lisa Sundari meminta manajemen PT Penta Darma Karsa dan PT Prima hadir langsung dalam RDP berikutnya.
“Sekali lagi kami memberikan kesempatan kepada perusahaan untuk hadir dalam agenda rapat dengar pendapat bersama Komisi I,” tegas Lisa.
Menurutnya, persoalan tersebut perlu segera diselesaikan sehingga tidak terus berlarut. Karena itu, ia meminta pimpinan perusahaan hadir secara langsung, bukan hanya mewakilkan kehadiran kepada bawahannya. RDP lanjutan akan kembali digelar pada Senin (28/9/2026).
“Undangan kepada manajemen perusahaan untuk menghadirkan pimpinan perusahaan, agar masalah ini segera berakhir dan tuntas, tidak hanya mewakilkan kepada bawahannya,” ujar Lisa.
Ia menegaskan, jika pihak perusahaan kembali tidak hadir dalam RDP lanjutan, Komisi I DPRD Banggai menyatakan akan mengambil langkah berikutnya dengan menemui langsung Gubernur. TOP






