FOTO: Muhammad Thalib
PALU, MERCUSUAR – Pemerintah Kerajaan Arab Saudi telah membuka kembali pelaksanaan ibadah Umrah. Menindaklanjuti kebijakan tersebut, pemerintah Indonesia telah mengeluarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor: 719 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah pada Masa Pandemi COVID-19.
Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Palu, Muhammad Thalib menyebutkan untuk pemberangkatan umrah saat ini usai terbitnya KMA tersebut, masih diprioritaskan bagi para jamaah yang sempat tertunda keberangkatannya pada masa awal pandemi lalu. Termasuk para jamaah asal Kota Palu.
“KMA berlaku untuk seluruh Indonesia, diprioritaskan untuk yang sempat tertunda lalu, termasuk beberapa jemaah yang dari Kota Palu. Sedangkan untuk pendaftar baru akan menyesuaikan,” jelas Thalib saat dihubungi, Selasa (3/11/2020).
Ia juga mengungkapkan, KMA tersebut mulai disosialisasikan kepada para Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah, bahkan sudah mulai disebarkan hingga ke masyarakat utamanya calon-calon jamaah umrah.
“Informasinya sudah disebarkan, terutama melalui grup-grup aplikasi WhatsApp dan sejenisnya,” imbuhnya.
Dalam KMA Nomor: 719 Tahun 2020 tersebut, kata Thalib, memuat berbagai aturan terkait pemberangkatan jamaah umrah dari Indonesia. Di antara terkait persyaratan bagi jamaah, seperti batasan usia, tidak memiliki penyakit penyerta atau komorbid dan memiliki bukti bebas dari COVID-19.
“Poin pentingnya di antaranya terkait usia dan kondisi kesehatan,” ujarnya.
Aturan-aturan lainnya, terkait penerapan protokol kesehatan, proses karantina, transportasi, akomodasi dan konsumsi, kuota pemberangkatan, biaya, serta pelaporan.
Ditambah Thalib, para jamaah yang tertunda keberangkatan umrahnya lalu, juga diberikan pilihan. Pilihan pertama, jamaah bersangkutan dapat memilih berangkat dengan melaksanakan berbagai protokol kesehatan, termasuk yang berlaku di Arab Saudi.
Selanjutnya, jamaah dapat memilih untuk menunda atau menjadwalkan ulang pemberangkatannya menunggu pandemi usai, serta jamaah juga dapat memilih membatalkan rencana umrahnya dan menarik kembali biaya yang telah dikeluarkan. IEA