SIGI, MERCUSUAR – Wakil Bupati Sigi, Samuel Yansen Pongi menghadiri sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2022 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI), yang dilaksanakan di daerah terpencil, tepatnya di Desa Lonebasah Kecamatan Pipikoro, Jumat (9/8/2024).
Dalam kesempatan itu, Samuel menyampaikan pentingnya pemahaman dan penerapan Perda tersebut, untuk melindungi hak dan kesejahteraan pekerja migran asal Sigi.
Sosialisasi tersebut, jelasnya, bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai perlindungan hukum bagi PMI, serta upaya pemerintah dalam memastikan kesejahteraan PMI di luar negeri.
“Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan informasi mengenai Perda nomor 1 tahun 2022 dapat diterima dengan baik oleh masyarakat, serta diimplementasikan secara efektif untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman dan adil bagi pekerja migran,” terang Samuel.
Kegiatan tersebut juga dirangkaikan dengan penyerahan bantuan hibah rumah ibadah yang berada di Kecamatan Pipikoro.
Turut hadir dalam kesempatan itu, Camat Pipikoro, perwakilan perangkat daerah, serta para Kepala Desa se-Kecamatan Pipikoro. */AJI