Januari—Juli, Polresta Palu Catat 93 Kasus Lakalantas

Spanduk data informasi jumlah kecelakaan lalu lintas dipajang di dekat lampu lalu lintas, di Jalan Samratulangi, Kota Palu. FOTO: MUHAMMAD RIFKI/MS

PALU, MERCUSUAR – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palu mencatat sebanyak 93 kasus kecelakaan lalu lintas (lakalantas) terjadi, sepanjang Januari hingga Juli 2024. Dari jumlah itu, sekira 28 kasus korban meninggal dunia.

Kapolresta Palu, Kombes Pol Barliansyah, Senin (12/8/2024) mengatakan, kecelakaan banyak terjadi akibat pelanggaran lalu lintas. Seperti pengendara ugal-ugalan, di bawah umur, dan tidak mematuhi rambu-rambu lalu lintas.

Ia merinci, pada Januari terjadi lakalantas sebanyak 12 kasus, Februari 15 kasus, Maret 8 kasus, April 12 kasus, Mei 18 kasus, Juni 15 kasus dan Juli tercatat 13 kasus.

Tercatat pula korban luka berat sebanyak 44 orang, luka ringan 107 orang, total kerugian materi sekira Rp262.500.000.

Kapolresta mengimbau kepada para pengendara agar tidak melanggar peraturan lalu lintas. Memeriksa kondisi dan kelengkapan surat-surat kendaran sebelum melalukan perjalanan.

“Jika ada pengendara yang melanggar, langsung diberikan tindakan tegas. Saya inginkan kita semua menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas,” ujar Kapolresta. IKI

Pos terkait