Pencegahan Covid-19, SE Bupati Sigi Disosialisasikan  

  • Whatsapp
Roland Franklin

Kemudian, melakukan penundaan keramaian seperti kegiatan olahraga, turnamen dan pertemuan yang melibatkan banyak orang. Selain itu, melakukan pembatasan jumlah undangan dalam pelaksanaan acara pernikahan, dalam hal ini maksimal 20 orang yang didalamnya sudah termasuk pegawai syara, mempelai pria/pendamping dan mempelai wanita/pendamping.

Sementara untuk acara penting dan mendesak lainnya yang tidak dapat ditunda pelaksanaannya, kata Roland, harus mendapatkan rekomendasi dari Satgas dan pihak Kepolisian.

“SE ini berlaku selama 14 hari terhitung sejak tanggal ditetapkan, yakni tanggal (21/1/2020) dan akan dilakukan evaluasi selanjutnya,” ujarnya.AJI

Baca Juga