Pilkada Sigi, KPU Tetapkan Rizal-Samuel sebagai Pemenang

Foto bersama usai pleno terbuka KPU Kabupaten Sigi, di salah satu hotel di Sigi, Jumat (7/2/2025). FOTO: SANAJI/MS

SIGI, MERCUSUAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sigi menetapkan Mohamad Rizal Intjenae dan Samuel Yansen Pongi sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sigi terpilih periode 2025-2030, dalam rapat pleno terbuka yang digelar di salah satu hotel di Sigi, Jumat (7/2/2025).

Ketua KPU Sigi, Soleman mengumumkan pasangan Rizal-Samuel Pongi meraih kemenangan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, dengan total suara sah sebanyak 55.201 atau 39 persen.

Rapat pleno tersebut dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sigi, Calon Bupati Sigi, Moh. Agus Rahmat Lamakarate, Perwakilan DPRD Sigi, Partai politik pengusung, unsur Forkopimda seperti Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sigi, Perwira Penghubung Kodim 1306/Kota Palu, Wakapolres Sigi, dan Kepala Binda Sigi.

Selain itu, pengamanan ketat dilakukan oleh jajaran Polres Sigi, yang memastikan jalannya rapat pleno berlangsung aman dan kondusif.

Pleno tersebut digelar setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak menerima permohonan sengketa hasil Pilkada Sigi 2024, sehingga hasil perolehan suara yang ditetapkan oleh KPU dinyatakan sah dan final. AJI

Pos terkait