PARIGI, MERCUSUAR – Jajaran Polres Parigi Moutong (Parmout) dalam kurun waktu tiga bulan terakhir, berhasil mengungkap sembilan kasus, dengan 19 tersangka. Hal tersebut diungkapkan oleh Waka Polres Parmout, Kompol I Putu Surya Bakti, dalam keterangan persnya kepada sejumlah media, Selasa (26/4/2022).
Di mana kata dia, kasus tersebut di antaranya tindak pidana umum, di mana ada lima kasus yakni, pencurian dan penadahan di Desa Bambalemo, Kecamatan Parigi, perkara judi sabung ayam di Desa Posona, Kecamatan Kasimbar, pencurian dengan kekerasan (perampokan) di Desa Lemo Utara, Kecamatan Ampibabo, dan yang sempat membuat resah, yakni penipuan BRI Link dan BNI Link, di Kelurahan Bantaya, Desa Bambalemo, Desa Toboli, Desa Ampibabo, Desa Tinombo. Terakhir, kasus pengancaman dengan sajam dan senpi rakitan, terhadap personil babinsa di Desa Kayu Agung, Kecamatan Mepanga.
Sementara itu, ada dua kasus lainnya, yakni ditangani PPA perkara persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Desa Sausu, Kecamatan Sausu dan di Desa Tolai, Kecamatan Torue. Sedangkan untuk perkara yang ditangani Unit Tipidter, yaitu tindak pidana penambangan batuan galian C tanpa ijin, di Desa Moubang, Kecamatan Mepanga, serta tindak pidana korupsi dana Desa Tomoli selatan.
“Semua perkara telah dalam proses penyidikan, dituntut dengan pasal sesuai tindak pidana yang telah dilakukan dan tinggal menunggu untuk pelimpahan berkas ke Kejaksaan (tahap II),” jelasnya.
Dari kasus tersebut kata dia, ada 19 tersangka yang berhasil diamankan bersama barang bukti, yakni kasus pencurian dan kekerasan yang ada di Desa Lemo, Kecamatan Ampibabo dan Parigi dengan dua pelaku yang berhasil dIamankan.
Dikatakannya, dari tangan tersangka, juga diamankan sejumlah barang bukti, mulai dari kendaraan mobil, sepeda motor, senpi rakitan, hp, dan barang bukti lainya. Untuk ke depan, pihaknya tetap akan terus meningkatkan kinerja dalam pengungkapan perkara yang terjadi di wilayah Kabupaten Parigi Moutong sehingga tetap kondusif. TIA