PVL ON THE SPOT, Mudahkan Masyarakat Lapor ke Ombudsman

FOTO OMBUDSMAN

PARMOUT, MERCUSUAR – Melalui program Pemeriksaan dan Verifikasi Laporan (PVL) On The Spot, Tim Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sulteng melakukan kunjungan ke Kabupaten Parigi Moutong (Parmout) untuk melihat langsung penyelenggaraan pelayanan publik di Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) pada Rabu (24/3/2024).

Todi Karmal selaku Kepala Keasistenan PVL mengatakan bahwa tujuan dari PVL On The Spot ini adalah untuk menyediakan akses pelayanan pengaduan yang lebih dekat kepada masayarakat, khususnya yang berdomisili di Parmout. Hal itu dilatarbelakangi karena banyak masyarakat yang ingin melakukan pengaduan ke Ombudsman tapi terkendala jarak, karena kantor Ombudsman berada di Palu.

Harapannya dengan kehadiran Ombudsman melalui PVL On The Spot ini akan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam hal akses aduan ke Ombudsman RI Sulteng.

“Sebelumnya Program PVL On The Spot telah kami laksanakan di Kabupaten Sigi. Hari ini kami menempatkan tim di Kabupaten Parigi Moutong, dan berikutnya kami akan menyisir Kabupaten Donggala untuk mendekatkan akses pengaduan pelayanan publik”, jelas Todi.

“Target yang kami ingin capai adalah bagaimana kemudian masyarakat bisa mengadukan pelayanan publik di Kabupaten Parigi Moutong apakah dalam bentuk laporan ataupun konsultasi terkait dengan pelayanan publik. Kami  membuka stand pengaduan di Disdukcapil Kabupaten Parigi Moutong selama empat hari ke depan,” lanjutnya.

Kepala Dinas Dukcapil Parmout, Lewis menyambut baik tim Ombudsman RI Sulteng yang menjadikan kantornya sebagai stand pengaduan PVL On The Spot.

“Kami sangat menanti kehadiran Ombudsman bisa berkunjung ke kantor kami untuk melihat pelayanan langsung di kantor capil dan bisa memberikan pengarahan untuk peningkatan kualitas pelayanan publik kepada petugas petugas layanan yang sehari-harinya berjibaku dengan masyarakat selaku pengguna layanan,” tutur Lewis

Ia menambahkan bahwa kendala dalam pengelolaan pelayanan administrasi kependudukan selain dari jaringan server, juga karena adanya calo yang menjadi perantara dalam pengurusan adminduk.

“Rata-rata biaya yang bisa diperoleh dari masyarakat itu minimal Rp50.000 per produk, apakah itu KTP, KK, KIA, dan lain-lain. Ini yang menjadi masalah,” ujarnya.

“Modus operandi para calo itu macam-macam. Sampai mereka bisa menyewa kos dekat kantor capil untuk memudahkan akses, namun tim kami sudah melakukan upaya untuk tidak melayani jika bukan pengguna layanan yang langsung datang atau keluarga dekat yang melakukan pengurusan dengan syarat terdata dalam KK yang sama,” sambung Lewis.

Terkait dengan bidang pemeriksaan laporan, Rus’an Yasin selaku Asisten Ombudsman Sulteng mengatakan pihaknya telah melihat dan menyaksikan langsung pelayanan publik Dukcapil Parmout, dimana rata-rata pengurusan untuk satu produk administrasi kependudukan membutuhkan waktu 20-30 menit.

“Tadi tim kami menyaksikan langsung pencetakan Kartu Identitas Anak (KIA) membutuhkan waktu sekitar 20 – 30 menit. Namun ada sedikit kendala di persoalan jaringan dan ini akan menjadi catatan khusus untuk memberikan saran kepada Bupati atau DPRD agar membantu capil untuk penguatan server internal dan jaringan,” terang Rus’an.

“Jangan karena ada pemantauan pelayanan langsung seperti ini capil memperbaiki kualitas layanannya. Namun ada atau tidaknya pengawas di tempat ini, pelayanan harus tetap prima dan masyarakat dimudahkan dalam setiap urusan pelayanan publik. Jika bisa dipercepat kenapa mesti di perlambat,” tutup Rus’an. TIN/*

Pos terkait